Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penurunan kelas menengah di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Merujuk data Mandiri Institute, jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025, atau berkurang sekitar 1,1 juta orang.
Penurunan ini lebih dalam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya turun 0,4 juta orang. Jumlah tersebut setara dengan 16,6% dari total penduduk nasional.
Baca Juga: Masyarakat Tahan Belanja Meski Daya Beli Terjaga, Ini Buktinya!
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai tren penurunan kelas menengah di Indonesia berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap penerimaan pajak pada 2026.
Menurut Ariawan, penurunan ini tidak terjadi karena satu faktor, melainkan himpitan dari tiga sisi sekaligus.
Pertama, Ariawan menyoroti fenomena jobless growth dan deindustrialisasi dini. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai lebih banyak ditopang sektor jasa, baik yang bersifat informal maupun high-skill di sektor digital.
Sementara itu, sektor manufaktur yang selama ini menjadi penyerap utama tenaga kerja kelas menengah justru stagnan. Kondisi tersebut membuat pendapatan kelas menengah semakin rentan.
Kedua, tekanan datang dari inflasi sektor dasar, khususnya pangan dan energi. Selama ini kelas menengah tidak mendapatkan perlindungan subsidi seperti kelompok miskin penerima bansos.
Padahal, fluktuasi harga pangan dan energi menyedot porsi signifikan dari disposable income mereka.
"Kelas menengah, khususnya di negara kita, berada dalam posisi yang sangat rentan karena berada di luar jaring pengaman sosial, namun belum cukup kuat secara finansial untuk menyerap guncangan harga," ujar Ariawan kepada Kontan, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Kelas Menengah Makin Menyusut, Target Pajak 2026 Susah Tercapai
Ketiga, beban pajak dan pungutan non-pajak yang terus meningkat. Kenaikan tarif pajak hingga rencana berbagai pungutan tambahan di tengah pendapatan yang stagnan dinilai memicu consumption chilling effect atau penahanan konsumsi.
Ariawan menegaskan, tren transisi kelas menengah ini berimplikasi langsung pada penerimaan pajak.
Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kelas menengah selama ini merupakan kontributor utama melalui tarif progresif. Ketika kelompok ini turun kelas, mereka masuk ke lapisan tarif terendah atau bahkan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga kurva penerimaan PPh 21 berisiko menurun.
"Tanpa adanya penciptaan lapangan kerja sektor formal yang masif, pertumbuhan PPh 21 hanya akan bergantung pada kenaikan gaji tahunan (inflasi gaji), bukan pada ekspansi jumlah wajib pajak," jelasnya.
Dari sisi PPN, Ariawan menilai dampaknya juga signifikan. Kelas menengah memiliki kecenderungan konsumsi tinggi.
Namun, ketika daya beli melemah, pola konsumsi bergeser dari barang branded dan barang tahan lama ke kebutuhan pokok yang sebagian besar mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Untuk memitigasi risiko fiskal dan sosial tersebut, Ariawan menilai pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan business as usual.
Ia mendorong adanya rekalibrasi kebijakan fiskal, termasuk mempertimbangkan penundaan kebijakan yang kontraproduktif terhadap daya beli.
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Peternakan Ayam Dimulai, Danantara Gelontorkan Dana Rp 20 Triliun
"Jika PPN dipatok di 12% maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) harus dinaikkan secara signifikan untuk memberikan nafas bagi kelas menengah agar disposable income mereka terjaga," imbuh Ariawan.
Selain itu, pemerintah juga didorong memberikan insentif pajak berbasis konsumsi bagi kelas menengah, seperti fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) pada sektor padat karya, termasuk otomotif dan properti kelas menengah bawah, guna menggerakkan kembali roda ekonomi.
Ariawan juga menekankan pentingnya memformalkan sektor informal. Banyak kelas menengah yang beralih ke gig economy, sehingga pemerintah perlu memperkuat administrasi pajak yang lebih ramah melalui pengembangan sistem Coretax agar mereka tetap dapat berkontribusi tanpa terbebani secara administratif.
Terakhir, melakukan evaluasi terhadap insentif pajak bagi korporasi besar yang tidak memiliki multiplier effect nyata, dan mengalihkan ruang fiskal itu untuk menurunkan beban pajak individu kelas menengah.
Selanjutnya: JETOUR T2 Unjuk Otot di IIMS 2026, Bawa Konsep NOMAD dan Obsidian
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 8-15 Februari 2026, Es Krim Cornetto Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













