Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan audit investigasi terhadap temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang adanya penyimpangan penggunaan dana pinjaman dan hibah luar negri. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan bahwa laporan BPKP itu akan diselidiki apakah ini terkait dengan tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administrasi saja. “Laporan BPKP ini sebagai dugaan awal,” ujar Haryono kepada KONTAN kemarin (26/1).
BPKP menemukan adanya penyimpangan dana pinjaman dan hibah luar negri sebesar sebesar Rp 438,15 miliar. Hasil audit ini merupakan hasil yang dilaksanakan tahun lalu atas realisasi 80 proyek pada tahun 2007. Haryono menambahkan bahwa laporan dari BPKP ini bisa melengkapi informasi yang sedang ditangani oleh KPK terkait dengan penggunaan utang dan bantuan luar negri ini.
“Kita sedang dalami dalami laporan-laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengunaan keuangan ini,” ujarnya.
Laporan yang sedang di dalami oleh KPK adalah banyak tidak terpakainya dana pinjaman ini karena proyek-proyek tersebut ternyata tidak layak untuk dikerjakan. Tapi menurut Haryono, dana pendamping dari proyek tersebut sudah keburu keluar dari APBN. “Ini sedang kita periksa kemana aliran dana ini,” ujar Haryono.
Tapi sayangnya dia belum mau mengungkapkan proyek mana saja yang sedang didalami itu. Dia menjelaskan bahwa untuk pinjaman luar negri, harus ada laporan yang jelas mengenai penggunaan dana ini. Karena bunga dari pinjaman luar negri tersebut membebani Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Audit BPKP ini berdasarkan mandat dari pemberi pinjaman (lender), yakni Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, Japan Bank for International Cooperation, United Nation Development Program, Korea Selatan, dan Kuwait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News