Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Kasus upah pungut pajak daerah sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, upah pungut pajak daerah ini tidak hanya mengalir kepada pejabat daerah saja tapi juga mengalir ke pejabat Departemen Dalam Negri (Depdagri).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium bahwa aliran upah pungut pajak daerah tahun 2002 sampai 2007 ini tidak dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Harusnya ada laporan mengenai yang namanya penerimaan negara apapun itu," ujar Chandra Hamzah Wakil Ketua KPK bidang penindakan (27/01).
Chandra mengatakan bahwa tidak tercatat dalam APBN inilah yang patut untuk dicurigai apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News