kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.844   42,00   0,25%
  • IDX 8.239   -52,34   -0,63%
  • KOMPAS100 1.165   -6,62   -0,56%
  • LQ45 837   -4,81   -0,57%
  • ISSI 295   -1,11   -0,37%
  • IDX30 435   -0,74   -0,17%
  • IDXHIDIV20 521   0,28   0,05%
  • IDX80 130   -0,83   -0,63%
  • IDXV30 143   0,85   0,59%
  • IDXQ30 141   -0,17   -0,12%

KPK Selidiki Pungutan Pajak Daerah yang Mengalir ke Pejabat Depdagri


Selasa, 27 Januari 2009 / 16:16 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Kasus upah pungut pajak daerah sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, upah pungut pajak daerah ini tidak hanya mengalir kepada pejabat daerah saja tapi juga mengalir ke pejabat Departemen Dalam Negri (Depdagri).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium bahwa aliran upah pungut pajak daerah tahun 2002 sampai 2007 ini tidak dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Harusnya ada laporan mengenai yang namanya penerimaan negara apapun itu," ujar Chandra Hamzah Wakil Ketua KPK bidang penindakan (27/01).

Chandra mengatakan bahwa tidak tercatat dalam APBN inilah yang patut untuk dicurigai apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×