kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK Selidiki Pungutan Pajak Daerah yang Mengalir ke Pejabat Depdagri


Selasa, 27 Januari 2009 / 16:16 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Kasus upah pungut pajak daerah sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, upah pungut pajak daerah ini tidak hanya mengalir kepada pejabat daerah saja tapi juga mengalir ke pejabat Departemen Dalam Negri (Depdagri).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium bahwa aliran upah pungut pajak daerah tahun 2002 sampai 2007 ini tidak dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Harusnya ada laporan mengenai yang namanya penerimaan negara apapun itu," ujar Chandra Hamzah Wakil Ketua KPK bidang penindakan (27/01).

Chandra mengatakan bahwa tidak tercatat dalam APBN inilah yang patut untuk dicurigai apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×