kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

IKPI Akui Coretax Semakin Membaik, Tak Perlu Tetapkan Masa Kahar


Minggu, 19 Januari 2025 / 15:19 WIB
IKPI Akui Coretax Semakin Membaik, Tak Perlu Tetapkan Masa Kahar
ILUSTRASI. IKPI mengakui bahwa penerapan sistem Coretax yang sebelumnya sempat mendapat keluhan dari Wajib Pajak kini menunjukkan perbaikan yang signifikan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengakui bahwa penerapan sistem Coretax yang sebelumnya sempat mendapat keluhan dari Wajib Pajak kini menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta mengatakan, dalam hal ini Otoritas Pajak telah mendengarkan keluhan para Wajib Pajak dan berusaha keras untuk melakukan perbaikan.

"Dibandingkan dengan awal-awal penerapannya sekarang ini sudah jauh lebih baik, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah mendengar keluhan Wajib Pajak dan berusaha keras untuk melakukan perbaikan secepat mungkin," ujar Pino kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1).

Baca Juga: KPK Siap Telusuri Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Coretax DJP

Dibandingkan dengan awal-awal penerapannya, Pino mengakui bahwa permasalahan seperti permintaan sertifikat elektronik, pembuatan faktur pajak, dan pengaturan role access sudah berjalan lancar.

"Kendala yang sedikit menganggu adalah kestabilan jaringan saja," katanya.

IKPI memberikan apresiasi atas kerja keras DJP dalam memperbaiki sistem Coretax, dan akan terus mendukung upaya untuk mensosialisasikan perkembangan positif ini kepada seluruh wajib pajak melalui pengurus pusat, daerah, dan cabang, sebagaimana yang dibahas dalam rapat koordinasi IKPI yang baru saja selesai di Jambu Luwuk, Bogor, pada 17 Januari hingga 19 Januari 2025.

Pino juga berharap, jika perbaikan sistem terus berlanjut, penerapan masa kahar atau keadaan darurat tidak perlu diterapkan. Hal ini mengingat masa pajak Januari 2025 baru akan dibayarkan dan dilaporkan pada Februari 2025.

"Mudah-mudahan ke depan (Coretax) semakin lancar," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Wajib Pajak memberikan waktu tiga hingga empat bulan agar sistem Coretax dapat berjalan optimal.

"Jangan cepat-cepat kritik. Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini (Coretax) bisa berjalan," ujar Luhut di gedung IDN HQ, belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa kritik masyarakat memang tetap penting, namun harus dilakukan secara konstruktif.

Baca Juga: Mengenal Perusahaan Asing di Balik Coretax Seharga Rp 1,3 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×