kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Coretax dan Sistem Pajak Lama Jalan Berbarengan, IKPI Ungkap Masalah Baru


Rabu, 12 Februari 2025 / 16:27 WIB
Coretax dan Sistem Pajak Lama Jalan Berbarengan, IKPI Ungkap Masalah Baru
Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025). Ditjen Pajak Kemenkeu menerapkan Coretax, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk para konsultan pajak dan wajib pajak sendiri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transisi menuju sistem perpajakan baru tak selalu berjalan mulus.

Di tengah upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan Coretax, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk para konsultan pajak dan wajib pajak sendiri.

Penerapan Coretax yang harus berjalan berdampingan dengan sistem lama seperti e-Faktur, e-Bukpot, dan PPh Unifikasi dinilai bisa menambah beban administrasi serta membingungkan banyak pihak.

Baca Juga: Coretax Bisa Jadi Andalan Penerimaan, tapi Bukan di Tahun 2025

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta menyampaikan pandangannya terkait hal ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah pekerjaan serta menyulitkan proses adaptasi bagi wajib pajak dan konsultan pajak.

"Jika penerapan Coretax harus beriringan dengan sistem pajak lama pasti akan menambah pekerjaan dan kebingungan bagi wajib pajak maupun konsultan pajak," ujar Pino kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Pino menyebut, idealnya wajib pajak diberikan opsi untuk memilih apakah ingin menggunakan Coretax atau tetap menggunakan sistem perpajakan lama. Dengan demikian, mereka dapat menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing sebelum nantinya diwajibkan beralih sepenuhnya ke Coretax.

"Jika nantinya Coretax sudah stabil dan lancar, maka wajib pajak diharuskan kembali ke Coretax," katanya.

Baca Juga: Coretax Dikeluhkan Wajib Pajak, Ombudman Ingatkan Potensi Maladministradi

Lebih lanjut, Pino memandang pentingnya kepastian hukum dalam penerapan kebijakan ini. Setelah DJP Kemenkeu melakukan dengar pendapat dengan DPR dan membuka opsi penggunaan sistem lama, menurutnya, perlu ada dasar hukum yang jelas agar wajib pajak memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.

"Maka harus menerbitkan dasar hukumnya jika memang wajib pajak diperbolehkan menggunakan sistem yang lama," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×