kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disetujui 8 Fraksi, Revisi UU IKN Akan Disahkan pada Rapat Paripurna DPR


Selasa, 19 September 2023 / 13:58 WIB
Disetujui 8 Fraksi, Revisi UU IKN Akan Disahkan pada Rapat Paripurna DPR
ILUSTRASI. Pemerintah dan Komisi II DPR akan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke rapat paripurna DPR.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II DPR akan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke rapat paripurna DPR. Hal ini setelah dilakukan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR.

Dalam rapat tersebut, terdapat 8 fraksi DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Sementara itu, 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.

“Apakah kita bisa menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini untuk (dibawa pada) pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah, Selasa (19/9).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Warga Jakarta Wajib Ganti KTP

Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN. Diantaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

Untuk diketahui, beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6).

Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5.

Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.

Kemudian, diantara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Diantara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A.

Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Diantara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua paal yaitu pasal 24A dan pasal 24B. Selain itu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32 diubah, dan ketentuan pasal 36 diubah.

Lalu, diantara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.

Junimart menyebut, pada 18 September 2023, Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut.

Serta telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam revisi UU IKN.

Suharso menyebut, diperlukan optimalisasi penyelenggaraan daerah khusus yang berujung pada optimalisasi pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara melalui pengelolaan keuangan, kekayaan negara, dan kekayaan otorita yang akuntabel. Serta memenuhi kaidah good governance dan sesuai terhadap peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kompetensi teknis secara cepat dan tepat diperlukan oleh otorita untuk memenuhi target – target pembangunan di IKN. Termasuk pengutaan kelembagaan otorita dan kewenangannya, serta penguatan pada aspek sumber daya manusia.

Pengaturan hukum untuk menjamin kepastian penguasaan lahan, baik oleh individu maupun badan hukum haruslah tidak melanggar hak – hak kepemilikan tanah masyarakat dan kepentingan publik. Serta tetap kompetitif dalam konteks investasi.

Suharso menuturkan, selama proses pembahasan ini yang secara konstruktif telah terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat. Sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota.

“Serta pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara secara efektof optimal, akuntabel,” ucap Suharso. 

Baca Juga: Taipan Aguan Membawa Gerbong Konglomerat ke Proyek IKN, Ini Daftar Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×