kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU IKN Tunggu Arahan Menteri PPN untuk Diserahkan ke DPR


Kamis, 23 Maret 2023 / 16:43 WIB
Revisi UU IKN Tunggu Arahan Menteri PPN untuk Diserahkan ke DPR
ILUSTRASI. Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2023).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN menyampaikan, draft revisi Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung.

Ia menyebut saat ini tinggal menunggu arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk kapan akan diserahkan ke DPR.

"Masih menunggu arahan Pak Suharso, sebagai inisiator RUU. (Draft pembahasan rampung) sudah, tinggal go saja," kata Diani, Rabu (22/3).

Baca Juga: Anggaran Pembangunan IKN Tahun Ini Diperkirakan Terus Bertambah, Ini Penyebabnya

Dalam berita KONTAN sebelumnya, revisi UU IKN Diharapkan rampung dibahas di pemerintah bisa dan masuk ke DPR saat masa reses selesai.

Adapun dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN. Dimana nantinya untuk kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang juga sedang proses di pemerintah.

Kedua soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN. Dimana dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN. Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.

"Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional yang berpengalaman di lapangan. Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN. Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga," papar Diani, Rabu (1/3).

Kemudian akan ada subtansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN. Selain itu pada revisi juga akan dimuat mengenai Presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN. Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.

Baca Juga: Pasok Kebutuhan Air Baku di IKN, Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku Dikebut

"Siapapun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×