kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disahkan DPR, harga meterai resmi Rp 10.000 awal tahun depan


Rabu, 30 September 2020 / 04:15 WIB
Disahkan DPR, harga meterai resmi Rp 10.000 awal tahun depan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga meterai resmi naik menjadi Rp 10.000 per meterai pada awal tahun depan. Sebelumnya, Indonesia memiliki dua jenis meterai, yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai yang telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

Baca Juga: RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api

Sebagaimana dimaklumi, peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogyanya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita atau kapasitas untuk membayar pajak.

“Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9).

Lebih lanjut, Menkeu bilang kurang lebih selama 35 tahun, UU Meterai belum pernah mengalami perubahan.

Baca Juga: Revisi Aturan Meterai, Biaya Operasional Bank Bisa Bertambah Miliaran

Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam lebih dari tiga dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.




TERBARU

[X]
×