Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.
“Oleh karena itu, untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan di masa yang akan datang, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang- Undang Bea Meterai guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Bea meterai jadi satu harga dan menjadi beban bank? ini kata bankir
Selain pertimbangan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain, pertama mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai. Ketiga, menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil. Keempat, menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan?perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya: Tagihan kartu kredit akan dikenai bea materai Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News