kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api


Minggu, 06 September 2020 / 22:41 WIB
RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000. ANTARA FOTO/Nov


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sekata dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rencananya, RUU ini akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian kebijakan tentang bea meterai tersebut untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi yang telah berkembang pesat. Apalagi, regulasi ini sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Berdasarkan pembicaraan Menkeu dengan DPR serta draf RUU yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa poin penting penyesuaian yang dituangkan dalam RUU bea meterai tersebut. Salah satunya, adalah penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai.

Baca Juga: Ini dia 7 poin penting dalam RUU Bea Meterai

Menkeu menyebut, kalau tarif yang ada pada RUU berupa single tarif, yaitu Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai disepakati sebesar Rp 5 juta.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menanggapi positif kebijakan anyar tersebut. Menurutnya, dengan adanya batas Rp 5 juta tersebut, bisa membantu usaha kecil, tetapi dengan tetap pemerintah bisa mendapat pendapatan.

"Pemerintah memang perlu pendapatan, ya mau bagaimana lagi. Di bawah Rp 5 juta tidak terkena jadi usaha kecil agak terbantu. Ini juga berarti transaksi kecil nggak pakai meterai," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/9).

Selain dengan penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, pemerintah juga akan melakukan penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena UU no. 13 tahun 1985 tentang bea meterai hanya mengatur tentang pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas.

Untuk itu, dalam RUU teranyar, akan menjangkau pengaturan bea meterai pada dokumen elektronik. Ini bertujuan agar ada kesetaraan pengenaan bea meterai atas dokumen non-kertas.

Baca Juga: Tagihan kartu kredit akan dikenai bea materai Rp 10.000



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×