kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirjen Pajak: UU HPP untuk perbaiki regulasi perpajakan dan dukung pemulihan ekonomi


Kamis, 11 November 2021 / 14:18 WIB
Dirjen Pajak: UU HPP untuk perbaiki regulasi perpajakan dan dukung pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo bilang, UU HPP berfungsi untuk memperbaiki regulasi perpajakan dan dukung pemulihan ekonomi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah berlaku. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, Undang-Undang HPP akan berfungsi dan berperan ganda pada perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, UU HPP juga sebagai proyek jangka panjang dalam bidang perpajakan. Melalui beleid tersebut, peningkatan kinerja penerimaan perpajakan juga diperkirakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik dengan adanya UU HPP ini,” kata Suryo dalam webinar Tax Prime 2021, Kamis (11/11).

Baca Juga: Berharap ekonomi pulih, Sri Mulyani malah pangkas target penerimaan PPh tahun depan

Suryo menyebutkan, UU HPP tak hanya dibuat untuk memperbaiki kebijakan perpajakan saat ini. Aturan tersebut juga menjadi basis kebijakan perpajakan yang lebih baik pada masa depan.

Pemerintah dan masyarakat juga diharapkan bisa membantu membangun pondasi perpajakan indonesia yang lebih kuat bahkan hingga dimasa yang akan datang.

Suryo memaparkan, dalam UU HPP terdapat aturan perubahan mendasar pada kebijakan perpajakan Indonesia. Melalui beleid tersebut, ketentuan terkait dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) juga mengenai cukai mengalami perubahan.

Selain itu, masih ada peraturan baru seperti ketentuan tentang pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Selanjutnya: Pajak karbon berlaku di 2022, begini tanggapan para pelaku industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×