kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berharap ekonomi pulih, Sri Mulyani malah pangkas target penerimaan PPh tahun depan


Rabu, 10 November 2021 / 15:38 WIB
Berharap ekonomi pulih, Sri Mulyani malah pangkas target penerimaan PPh tahun depan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemulihan ekonomi yang diharapkan terus berlanjut di tahun depan, nyatanya tak cukup menjadi pendorong penerimaan pajak penghasilan (PPh). Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati justru menurunkan target PPh untuk tahun 2022.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok target penerimaan PPh sebesar Rp 680,87 triliun. Angka tersebut, turun Rp 2,9 triliun atau lebih rendah 0,42% dari target PPh di tahun ini yang capai Rp 683,77 triliun.

Padahal tahun depan pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan menjadi 20%. Sehingga, tarif 22% yang berlaku saat ini, tetap diterapkan di tahun depan saat ekonomi diprediksi makin membaik dibandingkan tahun ini.

Berbeda dengan PPh, pemerintah optimistis pajak pertambahan nilai (PPN) bisa menggeliat di tahun depan. Sebab, pajak yang bersumber dari konsumsi masyarakat itu ditargetkan tumbuh 6,7% year on year (yoy) atau setara Rp 554,38 triliun pada tahun 2022.

Baca Juga: Morgan Stanley: Indonesia bisa petik buah manis investasi asing langsung akibat COVID

Di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memerinci target penerimaan PPh berdasarkan jenis pajaknya. Namun demikian, target tersebut belum mempertimbangkan potensi penerimaan setelah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) diimplementasikan.

Adapun klausul PPh dalam UU HPP mulai berlaku per awal tahun 2022. Pemerintah menargetkan penerimaan tambahan yang bisa diraup dari beleid itu mencapai Rp 139,3 triliun. Hanya, pemerintah belum memerinci potensi tambahan pendapatan negara dari aturan baru PPh.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy memprediksi, dengan UU HPP penerimaan PPh tahun depan bisa bertambah Rp 41,79 triliun. Angka itu berasal dari 30% potensi penerimaan PPh versi pemerintah.

Faktor pendorongnya yakni adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak yang akan digelar pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Selain itu, tambahan penerimaan PPh diramal bisa mencapai Rp 13,9 triliun karena adanya tambahan layer dan tarif PPh OP baru sebesar 35%.

“Asumsinya dari jumlah orang kaya yang meningkat selama pandemi menurut laporan dari Credit Suisse di tahun lalu, dengan asumsi ekonomi membaik mata potensi pundi-pundi PPh akan semakin membesar,” kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (9/11).

Selanjutnya: Pemerintah pastikan proyek LRT Jabodebek akan tetap beroperasi pada Agustus 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×