kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dirjen Pajak ingin tax amnesty berlaku September


Kamis, 21 Mei 2015 / 19:01 WIB
Dirjen Pajak ingin tax amnesty berlaku September
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cuaca besok, Sabtu (8/12) di Jawa Timur cerah Begawan hongra hujan petir


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKATRTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku tengah membahas rencana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Jika pembahasan dengan DPR rampung dalam waktu dekat, Sigit ingin tax amnesty diterapkan pada semester kedua tahun ini.

"Kami harapkan mudah-mudahan di September sudah di launching sehingga ada waktu tiga bulan untuk kami mendapatkan duit itu," kata Sigit, Kamis (21/5).

Tax amnesty rencananya diterapkan khusus untuk menarik uang yang terparkir di luar negeri. Untuk membawanya masuk, masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini harus membayar tebusan sebesar 10%-15% dari besaran aset miliknya yang ada di luar negeri.

Dengan tebusan tersebut, Sigit yakin pihaknya dapat mengantongi penerimaan hingga Rp 100 triliun.

Menurutnya, dengan extra effort yang dilakukan Ditjen Pajak sepanjang tahun ini, penerimaan pajak minimal tercapai 92% dari target yang dipatok dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.

Sementara itu, penerapan tax amnesty dapat membantu pemerintah untuk mencapai target penerimaan 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×