Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKATRTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku tengah membahas rencana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Jika pembahasan dengan DPR rampung dalam waktu dekat, Sigit ingin tax amnesty diterapkan pada semester kedua tahun ini.
"Kami harapkan mudah-mudahan di September sudah di launching sehingga ada waktu tiga bulan untuk kami mendapatkan duit itu," kata Sigit, Kamis (21/5).
Tax amnesty rencananya diterapkan khusus untuk menarik uang yang terparkir di luar negeri. Untuk membawanya masuk, masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini harus membayar tebusan sebesar 10%-15% dari besaran aset miliknya yang ada di luar negeri.
Dengan tebusan tersebut, Sigit yakin pihaknya dapat mengantongi penerimaan hingga Rp 100 triliun.
Menurutnya, dengan extra effort yang dilakukan Ditjen Pajak sepanjang tahun ini, penerimaan pajak minimal tercapai 92% dari target yang dipatok dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
Sementara itu, penerapan tax amnesty dapat membantu pemerintah untuk mencapai target penerimaan 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News