Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Giliran pemerintah kembali didesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty secepatnya. Cara tersebut dinilai sebagai cara paling ampuh untuk menarik uang-uang masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri, negara surganya pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyatakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, DPR bahkan meminta langsung kepada Ditjen Pajak untuk segera menerapkan kebijakan tersebut melalui kedatangannya ke Kantor Ditjen Pajak, Senin (13/4) kemarin.
"(DPR) meminta dilaksanakan tax amnesty dan bukan lagi sunset policy seperti yang kami katalan," kata Mekar.
Mekar mengaku, kebijakan tersebut termasuk dalam salah satu strategi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Sigit Priadi Pramudito dalam masa kepemimpinannya hingga lima tahun mendatang. Menurut Mekar, tahun pertama masa kepemimpinannya dijadikan sebagai tahun pembinaan pajak. Sementara tahun kedua masa kepemimpinannya (2016) menjadi tahun penegakan hukum wajib pajak.
Sementara itu, tahun ketiga masa kepemimpinannya, Sigit ingin menjadikan tahun 2017 sebagai tahun rekonsiliasi, perbaikan, pengampunan, pemberia penghargaan ke wajib pajak. Tahun 2018 mendatang sebagai tahun keempat masa kepemimpinannya akan dijadikan sebagai tahun kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan kinerja. Sedangkan tahun terakhir (2019), dijadikan sebagai tahun kemandirian Anggatan Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN).
Namun demikian, Mekar mengaku belum ada kesepakatan lanjutan soal permintaan DPR tersebut. Karena tahun 2015 dijadikan sebagai tahun pembinaan, Mei mendatang Ditjen Pajak sepakat untuk meluncurkan kebijakan sunset policy jilid II yang dinamakan dengan reinventing policy.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dibebaskandari sanksi administrasi atas pembetulan SPT tersebut. Tak hanya mengandalkan kesukarelaan wajib pajak, Ditjen Pajak juga akan mewajibkan wajib pajak membetulkan SPT-nya apabila ditemuka data yang tidak cocok. Jika wajib pajak tersebut tidak mau juga membetulkan SPT-nya, petugas pajak siap melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, hingga kini Ditjen Pajak masih menyusun rancangan kebijakan tersebut, seperti sejauh mana kewenangan Ditjen Pajak untuk sampai ke pengampunan terhadap wajib pajak nantinya. Sambil menyusun hal terasebut. Ditjen Pajak masih mencari-cari data yang nantinya akan dijadikan sumber pedoman Ditjen Pajak. Sebab, keberhasilan penerapan tax amnesty ditentukan dari validasi data yang dimiliki.
"Kami minta waktu dua tahun, karena kami mau kumpulkan data," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News