kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak Bakal Evaluasi Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN


Rabu, 06 April 2022 / 04:20 WIB
Dirjen Pajak Bakal Evaluasi Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
ILUSTRASI.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April. Meski begitu, banyak masyarakat yang resah dan menilai penerapan PPN ini akan memberatkan. 

Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan, dalam konteks naiknya PPN menjadi 11% ini, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. 

“Dalam konteks PPN sendiri, untuk barang dan jasa yang memang tidak difasilitasi atau tidak dikenakan tarif pajaknya. Tapi jangan dilupakan juga bahwa barang dan jasa yang diperlukan masyarakat tetap di secure,” kaya Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4). 

Kendati demikian, Suryo akan melakukan evaluasi secara berkala atas barang dan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN 11%. “Penerapan perpajakan kan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya. 

Baca Juga: Bisnis Fintech Bakal Kena PPh dan PPN, Ini Tanggapan Para Pemainnya

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja, dan bisa lebih menyoroti kebutuhan krusial masyarakat yang memang dibebaskan PPN oleh pemerintah.

Lebih lanjut, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.

“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” imbuh Suryo.

 
Adapun, Kementerian Keuangan merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;
  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
  • Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.
  • Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.
  • Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%.
  • Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×