Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu dari aturan tersebut yaitu PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022, dan mulai berlaku pada 1 April.
“Beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas. Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya,” dikutip dari PMK tersebut, Rabu (6/5).
pajakBaca Juga: Aturan Turunan Belum Rampung, Jasa dan Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerapkan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan cfm. Pasal 16D UU PPN.
Besaran pungutan pajak menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 10% dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN 11%, sehingga nominal pajak yang disetorkan 1,1% dikalikan harga jual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News