CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Ditjen Pajak kembalikan dana remunerasi Rp 6,18 miliar


Rabu, 15 Desember 2010 / 15:33 WIB


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hingga 30 November lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan dana remunerasi ke Kementerian Keuangan sekitar Rp 6,18 miliar. Pengembalian ini berasal penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak.

Per 10 Desember lalu, Ditjen Pajak telah menindak sebanyak 630 pegawainya yang melakukan pelanggaran. Rinciannya, sebanyak 487 orang mendapat peringatan, 60 pelanggaran ringan dan 32 pelanggaran sedang.

Sementara yang melakukan pelanggaran berat sebanyak 51 orang. Sebanyak 14 orang terkena penurunan pangkat, 10 orang pemberhentian dengan hormat, 11 pemberhentian tidak hormat dan 16 pemberhentian sementara.

Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo menjelaskan, pegawai pajak yang melakukan pelanggaran mendapat sanksi yang bervariasi diantaranya pemotongan gaji dan tunjangan. "Ada yang terkena pemotongan hingga Rp 4 juta dan sebagainya," katanya, Rabu (15/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×