kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ditjen Pajak kembalikan dana remunerasi Rp 6,18 miliar


Rabu, 15 Desember 2010 / 15:33 WIB
Ditjen Pajak kembalikan dana remunerasi Rp 6,18 miliar


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hingga 30 November lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan dana remunerasi ke Kementerian Keuangan sekitar Rp 6,18 miliar. Pengembalian ini berasal penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak.

Per 10 Desember lalu, Ditjen Pajak telah menindak sebanyak 630 pegawainya yang melakukan pelanggaran. Rinciannya, sebanyak 487 orang mendapat peringatan, 60 pelanggaran ringan dan 32 pelanggaran sedang.

Sementara yang melakukan pelanggaran berat sebanyak 51 orang. Sebanyak 14 orang terkena penurunan pangkat, 10 orang pemberhentian dengan hormat, 11 pemberhentian tidak hormat dan 16 pemberhentian sementara.

Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo menjelaskan, pegawai pajak yang melakukan pelanggaran mendapat sanksi yang bervariasi diantaranya pemotongan gaji dan tunjangan. "Ada yang terkena pemotongan hingga Rp 4 juta dan sebagainya," katanya, Rabu (15/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×