kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ditjen Pajak kembalikan dana remunerasi Rp 6,18 miliar


Rabu, 15 Desember 2010 / 15:33 WIB


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hingga 30 November lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan dana remunerasi ke Kementerian Keuangan sekitar Rp 6,18 miliar. Pengembalian ini berasal penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak.

Per 10 Desember lalu, Ditjen Pajak telah menindak sebanyak 630 pegawainya yang melakukan pelanggaran. Rinciannya, sebanyak 487 orang mendapat peringatan, 60 pelanggaran ringan dan 32 pelanggaran sedang.

Sementara yang melakukan pelanggaran berat sebanyak 51 orang. Sebanyak 14 orang terkena penurunan pangkat, 10 orang pemberhentian dengan hormat, 11 pemberhentian tidak hormat dan 16 pemberhentian sementara.

Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo menjelaskan, pegawai pajak yang melakukan pelanggaran mendapat sanksi yang bervariasi diantaranya pemotongan gaji dan tunjangan. "Ada yang terkena pemotongan hingga Rp 4 juta dan sebagainya," katanya, Rabu (15/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×