kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen pajak tahan remunerasi senilai Rp 6 miliar


Senin, 06 Desember 2010 / 17:07 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Irma Yani |

BOGOR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga November 2010 menahan remunerasi senilai Rp 6 miliar. Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menuturkan, ditahannya remunerasi sebesar Rp 6 miliar itu merupakan salah satu bentuk penerapan hukuman disiplin bagi pegawai pajak yang nakal.

"Remunerasi yang ditahan bervariasi dari mulai 1 bulan hingga ada yang sampai 1 tahun. Ada senilai Rp 6,1 miliar kita tahan remunerasinya," ucapnya.

Tjiptardjo menuturkan, berdasar data per 30 November 2010, Ditjen Pajak telah memberi sanksi berupa peringatan sebanyak 482, hukuman disiplin ringan seperti teguran, pernyataan tidak puas sebanyak 56. Hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 31.

Sementara hukuman disiplin berat, lajutnya, terdiri dari penurunan pangkat sebanyak 14, pemberhentian dengan hormat sebanyak 10, pemberhentian tidak hormat sebanyak 11, dan pemberhentian sementara sebanyak 16.

Maka, total hukuman disiplin per 30 November 2010 mencapai 620 dan total pemotongan TKPKN (tunjangan khusus pembinaan keuangan negara/ remunerasi) atas penerbitan surat peringatan dan hukuman disiplin sebesar Rp 6,18 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×