kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.713   5,00   0,03%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ditjen pajak tahan remunerasi senilai Rp 6 miliar


Senin, 06 Desember 2010 / 17:07 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Irma Yani

BOGOR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga November 2010 menahan remunerasi senilai Rp 6 miliar. Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menuturkan, ditahannya remunerasi sebesar Rp 6 miliar itu merupakan salah satu bentuk penerapan hukuman disiplin bagi pegawai pajak yang nakal.

"Remunerasi yang ditahan bervariasi dari mulai 1 bulan hingga ada yang sampai 1 tahun. Ada senilai Rp 6,1 miliar kita tahan remunerasinya," ucapnya.

Tjiptardjo menuturkan, berdasar data per 30 November 2010, Ditjen Pajak telah memberi sanksi berupa peringatan sebanyak 482, hukuman disiplin ringan seperti teguran, pernyataan tidak puas sebanyak 56. Hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 31.

Sementara hukuman disiplin berat, lajutnya, terdiri dari penurunan pangkat sebanyak 14, pemberhentian dengan hormat sebanyak 10, pemberhentian tidak hormat sebanyak 11, dan pemberhentian sementara sebanyak 16.

Maka, total hukuman disiplin per 30 November 2010 mencapai 620 dan total pemotongan TKPKN (tunjangan khusus pembinaan keuangan negara/ remunerasi) atas penerbitan surat peringatan dan hukuman disiplin sebesar Rp 6,18 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×