kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak Kaji Kerjasama VAT Refund Dengan Golden Blue


Minggu, 05 Desember 2010 / 16:00 WIB
ILUSTRASI. PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD)


Reporter: Irma Yani | Editor: Rizki Caturini

BOGOR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji kerjasama pelayanan program pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing atau VAT Refund dengan perusahaan jasa bernama Golden Blue. Ditjen Pajak memang tengah berencana memperluas penerapan VAT Refund tersebut.

Banyak negara yang dibantu badan sejenis untuk mencairkan VAT Refund. Jadi, untuk memudahkan turis mendapatkan VAT Refund, Golden Blue yang akan memberi pengembalian PPN terlebih dahulu kepada turis. Ditjen Pajak nantinya yang akan berurusan dengan Global Blue.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan bilang, rencana tersebut sejauh ini masih dalam pembahasan, sebab Peraturan Menteri Keuangan menyebutkan pencairan VAT Refund hanya dapat dilakukan di Ditjen Pajak.

Namun, kata Robert, dengan menggandeng Global Blue nantinya turis dapat lebih mudah menerima VAT Refund di mana pun dan dengan mata uang apapun. Pasalnya, selama ini VAT Refund diterima turis hanya dengan mata uang rupiah dan hanya di bandara.

Global Blue sebagai pihak ketiga, akan menyediakan jasa ke turis, dengan tambahan biaya tentunya. Namun, jasa layanan ini tidak wajib. "Jika masyarakat tetap ingin ke Ditjen Pajak boleh saja, tapi dengan servis yang kaku yaitu hanya dengan rupiah dan hanya di bandara," katanya.

Sekadar informasi, VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada pribadi pemegang paspor luar negeri. Insentif itu berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.

Sementara syarat-syarat mendapatkan VAT Refund bagi turis adalah pembelian di tempat yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Pajak dengan nilai PPN minimal Rp 500 ribu. Proses pembuatan VAT Refund dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan, dan tursi tersebut telah tinggal di Indonesia paling lama dua bulan.

Data Ditjen Pajak mencatat, VAT Refund hingga 19 November 2010 sebesar Rp 347,665. Dari 494 permohonan senilai Rp 460,328 juta, hanya 357 permohonan yang diterima. Sementara, 30 permohonan senilai Rp 3,274 juta ditolak, 75 permohonan senilai Rp 72,672 juta sudah kadaluarsa, dan 35 permohonan senilai Rp 31,265 juta outstanding. "Data ini untuk bagian Ditjen Pajak Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai," ucapnya.

Tambah lokasi pelayanan

Saat ini, VAT Refund baru dapat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai Bali. Kedepannya, Ditjen Pajak berencana menambah jumlah bandara lagi untuk penerapan program VAT Refund bagi para turis asing ini pada 2011 nanti.

"Kita rencananya akan juga memberlakukan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, pada awal 2011. Itu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nya sudah keluar, mulai 2011 Yogya akan ada VAT Refund," jelasnya.

Robert menambahkan, Ditjen Pajak baru akan menggandeng 10 peritel Yogya sebagai langkah awal. Angka ini akan bertambah ke depannya. Hingga kini sudah ada 30 ritel yang telah bekerja sama dalam program ini.

Dalam waktu dekat, katanya, Ditjen Pajak berencana menambah sekitar empat lagi bandara internasional di Indonesia untuk penerapan program tersebut. "Ada kemungkinan kita menambah bandara, Bandung, Surabaya, Manado, Medan. Kalau Batam tidak perlu karena tidak berlaku PPN," tandasnya. Maklum saja, menurutnya keempat bandara di wilayah tersebut termasuk yang paling banyak dikunjungi turis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×