kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Sistem Pajak Canggih Segera Beroperasi, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Lapor SPT


Selasa, 23 Juli 2024 / 17:45 WIB
Sistem Pajak Canggih Segera Beroperasi, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Lapor SPT
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS).

Sistem pajak canggih ini diklaim akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sejalan dengan hal tersebut, saat ini DJP juga sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan SPT yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan.

Mengutip laman resmi pajak.go.id, pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang disediakan DJP yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF.

Nah, dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. 

"Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh," tulis DJP.

Baca Juga: Coretax System Bakal Berjalan Akhir Tahun, NPWP Format 15 Digit Tak Lagi Berlaku

Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.

Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.

Sementara untuk penyampaian SPT secara elektronik, dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini, antara lain:

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.

4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.

5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.

6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.

7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.

8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.

10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.

11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.

12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.

14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.

15. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

"Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT," kata DJP.

Asal tahu saja, awalnya implementasi Coretax akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Namun, DJP Kemenkeu masih akan melaksanakan deployment pembaruan sistem pajak canggih ini pada akhir 2024 nanti.

Saat ini, DJP sedang melakukan pengujian melalui system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Setelah tahap pengujian selesai, maka DJP akan melanjutkan ke aktivitas berikutnya yaitu user acceptance test (UAT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×