Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memecat tujuh pegawai selama masa kepemimpinannya sejak Mei 2025.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat integritas dan membangun kembali kepercayaan publik.
Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng China, Dorong Kerjasama Perpajakan dan Pertukaran Data
"Kami sudah memecat tujuh orang selama kepemimpinan kami dari Mei kemarin," kata Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).
Ia menegaskan bahwa DJP berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan, termasuk kecurangan dalam nominal kecil sekalipun.
"Kami terus memperkuat integritas pegawai DJP. Tidak ada toleransi terhadap fraud. Bahkan jika ada penyimpangan Rp100 pun, akan kami tindak tegas," ujar Bimo.
Baca Juga: Outlook Tax Ratio 2025 Turun Jadi 10,03%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwa penguatan tata kelola dan profesionalisme institusi menjadi prioritas, guna menciptakan DJP yang lebih profesional dan humanis.
Saat ini, DJP memiliki total 43.993 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka bertugas di 34 Kantor Wilayah (Kanwil), 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), 2.024 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta 4 unit pelaksana teknis (UPT).
Selanjutnya: MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Ini Alasannya!
Menarik Dibaca: 7 Penyebab Kulit Wajah Kasar, Bukan Hanya Kulit Kering!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News