kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Direktur diler mobil Harrier Anas mendatangi KPK


Selasa, 05 Maret 2013 / 11:11 WIB
Direktur diler mobil Harrier Anas mendatangi KPK
ILUSTRASI. Drakor Jirisan, drama Korea terbaru yang akan tayang pada tanggal 23 Oktober 2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang. Hadi telah tiba di Gedung KPK pada pukul 10.30 WIB.

Ketika tiba di KPK, Hadi membenarkan kalau ia memenuhi panggilan penyidik KPK terkait mobil Harrier milik Anas. "Iya (soal Anas), diperiksa soal Harrier," ujar Hadi singkat ketika tiba di KPK, Selasa (5/3).

Hadi mengaku belum pernah bertemu dengan Anas. Meskipun begitu, ia bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan Hadi ini sudah dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Sekadar informasi, PT Duta Motor yang berkantor di Pacenongan, Jakarta Pusat, merupakan diler yang menjual Toyota Harrier kepada Anas. KPK menduga mobil tersebut dibeli dengan menggunakan uang dari PT Adhi Karya yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin.

Terkait pembelian ini, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan mobil tersebut dibeli Anas dari Nazaruddin melalui transaksi biasa dan dibayar melalui cicilan. Namun Nazaruddin telah membantah pernyataan Firman dengan mengatakan uang pembelian mobil tersebut berasal dari PT Adhi Karya sebagai gratifikasi kepada Anas.

Anas sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi soal proyek Hambalang. KPK menduga Anas tidak hanya menerima mobil, tapi juga menerima gratifikasi lainnya.

Pada Jumat pekan lalu, KPK menjerat pejabat Adhi Karya Teuku Bagus sebagai tersangka keempat dalam kasus Hambalang. Pihak Anas maupun pihak Adhi Karya telah membantah mengenai dugaan permainan suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×