Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam masih enggan berkomentar banyak perihal pencegahan ke luar negeri kepada Andi Alfian Malarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga. Yang pasti, kata Dipo, dirinya meminta kasus Andi itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Serahkan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proses hukumnya selanjutnya bagaimana," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/12). Meski demikian, Dipo memastikan, pihak Istana akan menindaklanjuti proses hukum yang terjadi.
Tidak terkecuali kasus tersebut melibatkan salah satu menteri yang aktif. "Tergantung hasil penyidikan, apapun keputusannya pemerintah akan melanjutkan," jelas Dippo. Sebelumnya Staf khusus Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparinga mengatakan, Presiden SBY akan memberhentikan menterinya yang tersangkut kasus korupsi.
Namun, belum diketahui bagaimana nasib jabatan yang sekarang di embang Andi Malarangeng di kabinet tersebut. Padahal, KPK sudah resmi menetapkan tersangka kepada Andi, terkait kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Selain menetapkan pencegahan ke luar negeri kepada Andi Mallarangeng, KPK juga melakukan pencegahan kepada dua orang lain yang berasal dari pihak swasta. Kedua orang itu berinisial AZM dari pihak swasta dan MAT yang merupakan Direktur Keuangan PT Adhi Karya bernama M. Arif Taufiqurahman yang tertuang dalam surat pencegahan bernomor: R-4569/01-23/122012 tanggal 3 Desember 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News