kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Partai Demokrat hormati pencekalan Andi


Kamis, 06 Desember 2012 / 20:02 WIB
Partai Demokrat hormati pencekalan Andi
ILUSTRASI. Ada aturan dasar yang harus dipahami sebelum mendesain kamar mandi. Foto:?Instagram @the.artistic.elements


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat Gede Pasek Suardika akan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal Andi Alfian Malarangeng ke luar negeri.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat itu berharap, kasus dugaan korupsi yang melilit Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga itu bisa segera berakhir.

Pasek bilang, pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Andi sifatnya untuk memudahkan pemeriksaan penyidik. Pencekalan itu pun, imbuh Pasek, hanya berlangsung selama enam bulan.

"Dan kalau sudah lewat enam bulan tidak diperpanjang, maka pencekalan bisa berakhir," ungkap Pasek saat dihubungi wartawan pada Kamis (6/12). Lebih lanjut, Pasek menambahkan, banyak pihak yang mendapatkan pencegahan ke luar negeri oleh KPK melalui Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, namun kemudian pencegahan itu dicabut.

Pasek beri conroh, politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster pernah mendapatkan pencegahan dari KPK, namun komisi antirasuah itu tidak memperpanjang pencegahan terhadap yang bersangkutan.

"Namun diharapkan, semua berjalan dalam koridor hukum yang terukur, profesional dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah," tandas Pasek. Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pencegahan ke luar negeri atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Pencegahan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang. Berdasarkan audit laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pembangunan proyek Hambalang telah merugikan keuangan negara Rp 243,6 miliar.

"Memang benar KPK sudah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nomor 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (6/12).

Bambang mengatakan, Andi akan dicegah selama enam bulan ke depan. Petinggi Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya). Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang.

BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 tahun 2008.

Pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan.

Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap menyuap terkait proyek Hambalang. Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×