Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait reklamasi Teluk Jakarta pada Selasa (10/5). Ahok terlihat keluar dari gedung KPK pukul 17.48 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam.
Usai diperiksa, Ahok tidak banyak berkomentar. Ia mengaku diminta melengkapi berkas untuk tiga tersangka Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dan Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro Land. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Selain itu, Ahok menyebut, dirinya telah mengeluarkan tiga perizinan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, untuk perizinan prinsip dan pelaksanaan sudah dikeluarkan sejak masa kepemimpinan Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Itu sejak zaman Foke (penerbitan perijinan)," katanya, Selasa (10/5).
Ahok telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi yakni untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, untuk Pulau F dan l pada 2 Oktober 2015, serta untuk Pulau K pada 17 November 2015. Ia menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip reklamasi Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, lalu Pulau l untuk PT Jaladri Kartika Pakci serta Pulau K untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
Sebelumnya, Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK mengatakan, penyidik memeriksa Ahok untuk mengkonfirmasi terkait besaran kontribusi yang dikenakan kepada para pengembang serta pembahasan raperda Teluk Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News