Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya terus mengungkap perkara suap penyusunan peraturan daerah (Perda) Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sanusi. Rencananya, pekan ini KPK akan kembali memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk dimintai keterangan.
"Akan kami panggil Selasa (10/5)," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Minggu (8/5). Dalam pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Jakarta berwenang menerbitkan izin reklamasi.
Ahok telah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk PT Muara Wasesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro. Dalam proyek ini, perusahaan tersebut mendapatkan izin menggarap Pulau G.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah mencegah beberapa pihak untuk keluar negeri, yaitu bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma, dan Sunny Tanuwidjaya staf ahli Gubernur DKI Jakarta. Keduanya sudah dua kali dipanggil KPK.
Aguan selalu bungkam pasca pemeriksaan. Sedang Sunny mengaku pernah bertemu bersama Sanusi dan Aguan untuk membahas proyek reklamasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News