Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Keputusan pemerintah melalui Kantor Menko Kemaritiman untuk sementara waktu menghentikan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta berdampak kepada pembangunan Proyek Tanggul Raksasa.
Dampak tersebut khususnya, terasa pada pembangunan tanggul bagian A yang berada di bibir pantai yang berfungsi membatasi air laut dengan daratan Jakarta.
Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, penghentian sementara tersebut, membuat pembangunan tanggul A yang menjadi tanggung jawab pengembang yang mendapat izin reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta menjadi tidak jelas. "Kami harus fair dong, masa reklamasi di moratorium, kewajiban mereka kami tagih," katanya di Jakarta Selasa (19/4).
Mudjiadi mengatakan, untuk mengatasi permasalahan tersebut tim pemerintah akan bertemu, untuk membahas kelanjutan proyek tanggul bagian A tersebut. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas skema pendanaan yang bisa ditempuh, bila nantinya pengembang tidak bisa ikut membiayai pembangunan tanggul tersebut.
"Sebab akan berat, bertiga saja berat, apalagi hanya pemerintah pusat dan Pemda DKI Jakarta," katanya.
Pemerintah melalui Kantor Menko Kemaritiman Senin (18/4) kemarin akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Rizal Ramli, Menko Kemaritiman mengatakan, penghentian tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, rumit dan tumpang tindihnya aturan soal reklamasi. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, selain rumit, dari aspek lingkungan, reklamasi tersebut juga berpotensi mengganggu lingkungan.
Berdasarkan indikasi awal kementeriannya menemukan beberapa permasalahan lingkungan serius yang mewarnai pelaksanaan proyek tersebut. Permasalahan pertama, menyangkut sedimentasi atau pendangkalan.
Berdasarkan temuan awal kementerian tersebut, ada proses pendangkalan yang cukup kuat terjadi di sekitar proyek reklamasi. "Selain itu, masalah air bersih, ada gangguan, tidak jelas persediaannya," kata Siti di Gedung DPR Senin (18/4).
Permasalahan lain, menyangkut keterbukaan pengembang terhadap penggunaan material yang mereka gunakan untuk melakukan reklamasi. Siti mengatakan, semua pengembang yang dimintai keterangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, material yang digunakan untuk reklamasi berasal dari Pulau Tunda di Banten.
Tapi, ketika diminta rencana penggunaan material, material planning, dan amdalnya, pengembang sampai saat ini belum mau menyerahkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News