kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Diperiksa KPK, Ruhut akan beberkan cerita Nazar


Rabu, 12 Maret 2014 / 13:16 WIB
Diperiksa KPK, Ruhut akan beberkan cerita Nazar
ILUSTRASI. ki-ka:Frans Adiredja, Business Personal Systems Category Head HP Indonesia; Khianto Liang, SEA-K Regional Manager Intel; Fiona Lee, Managing Director HP Indonesia; Kong Meng Koh, Head of PS for HP Greater Asia, Henry Manampiring, Marketing Profesional.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, Rabu (12/3/2014), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Ruhut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Dia mengenakan kemeja dengan motif ulos. Sebuah pin bergambar Pramono Edie Wibowo melekat di dada kirinya.

Ruhut menyatakan akan membeberkan penuturan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kepadanya tentang sejumlah aset Anas. Namun, Ruhut terus mengelak saat diminta menyebutkan aset-aset yang dimaksud kepada awak media.

"Aku enggak tahu. Janganlah, pokoknya nanti akan aku katakan yang pernah aku dengar dari Nazaruddin," ujarnya di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014) siang.

Ruhut mengatakan, saat dirinya berada dalam tim investigasi partai mengenai kasus suap proyek Hambalang, Nazaruddin pernah mengatakan tentang semua aset yang menguatkan posisi Anas sebagai tersangka. Namun, Ruhut kembali menolak menyebutkan aset-aset tersebut.

"Dalam hukum, kalau bukan aku yang melihat dan menyaksikan, aku enggak bisa ngomong. Biar nanti di KPK, aku tinggal mengamini," ujarnya.

Ketika masih menjadi anggota DPR, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas juga ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pencucian uang. Terkait kasus pencucian uang itu, KPK telah menyita rumah milik Anas di Jalan Selat Makassar C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014).

KPK juga menyita lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan seluas 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Penyitaan juga dilakukan terhadap tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az, yang merupakan anak Attabik Ali. Penyitaan di Yogyakarta ini dilakukan pada Kamis (6/3/2014). (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×