Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Selasa (11/3/2014). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat memutus perkara dengan adil.
"Tentunya berharap besar kepada Majelis Hakim untuk menilai secara obyektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Rudy saat dihubungi, Senin (10/3/2014).
Menurut Rudy, Deddy bukan aktor yang mengatur proses tender proyek Hambalang maupun menggiring anggaran menjadi kontrak tahun jamak (multiyears) sebesar Rp 2,5 triliun.
Sebelumnya, KPK menuntut Deddy dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti pidana selama 1 tahun penjara.
Deddy dan kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.
Sementara, jaksa menilai, Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Deddy disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz, serta korporasi. Korporasi yang diuntungkan ialah PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (Adhi-Wika), dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.
Deddy juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang atau jasa, di antaranya pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan P3SON.
Deddy dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News