kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Deddy Kusdinar divonis 6 tahun penjara


Selasa, 11 Maret 2014 / 13:00 WIB
Deddy Kusdinar divonis 6 tahun penjara
ILUSTRASI. Hanya 45 Hari, Ini Fakta Dibalik Pengunduran Diri Perdana Menteri Inggris Liz Truss


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3) pagi. Deddy dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3).

Deddy terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua. Deddy terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi juga, maka akan dipidana penjara enam bulan penjara.

Pertimbangan memberatkan Deddy adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Budi bersikap sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan mendapat penghargaan sebagai pegawai teladan di Kemenpora.

Deddy terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 300 juta. Komisi tersebut diperoleh dari PT Global Daya Manunggal Rp 250 juta, Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 40 juta, dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp 10 juta. Uang itu diketahui sebagai imbalan karena melibatkan semua perusahaan itu dalam proyek Hambalang.

"PT GDM diketahui merupakan perusahaan yang dibawa oleh Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng dan staf khusus Menpora, Muhammad Fakhrudin," kata Hakim Anwar.

Deddy juga terbukti telah memperkaya orang orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, memperkaya Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,67 miliar tersebut.

Deddy juga terbukti telah memperkaya korporasi. Korporasi yang diuntungkan ialah PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (Adhi-Wika), dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Vonis yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Deddy dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti pidana selama 1 tahun penjara.

Atas putusan itu, Deddy dan pengacara sepakat untuk menggunakan masa pikir-pikir tujuh hari terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×