kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK siap jerat tersangka Hambalang selanjutnya


Selasa, 11 Maret 2014 / 22:21 WIB
KPK siap jerat tersangka Hambalang selanjutnya
ILUSTRASI. Download & Buka Tabungan TMRW, Dapat Voucher Diskon s.d Rp750.0000 dari PegiPegi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar. Menurut KPK, putusan tersebut bisa menjadi dasar langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh KPK untuk menjerat tersangka kasus Hambalang berikutnya.

"Belum tahu banding atau tidak, tapi putusan hakim itu bisa jadi (dasar) langkah lanjutan yang dilakukan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Johan, pihaknya masih akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut. Tapi kata Johan tentunya putusan hakim tentulah berpengaruh.

"Dan DK (Deddy Kusidinar) bukan tersangka tunggal, ada AAM (Andi Alifian Mallarangeng), MS (Mahfud Suroso), TBMN (Teuku Bagus Mokhamad Noor). Putusan itu kita lihat dulu konteks bersama-sama seperti apa, tentu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," tambah Johan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Deddy Kusdinar dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi juga, maka akan dipidana penjara enam bulan penjara.

Pertimbangan memberatkan Deddy adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Budi bersikap sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan mendapat penghargaan sebagai pegawai teladan di Kemenpora.

Deddy terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 300 juta. Deddy juga terbukti telah memperkaya orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, memperkaya Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,67 miliar tersebut.

Deddy juga terbukti telah memperkaya korporasi. Korporasi yang diuntungkan ialah PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (Adhi-Wika), dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×