kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APLE Ancam Gugat Pemerintah Bila Larangan Impor Barang di Bawah US$ 100 Diterapkan


Kamis, 24 Agustus 2023 / 13:32 WIB
APLE Ancam Gugat Pemerintah Bila Larangan Impor Barang di Bawah US$ 100 Diterapkan
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tetap memberlakukan larangan impor barang di bawah US$ 100


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tetap memberlakukan larangan impor barang di bawah US$ 100 sebagai bagian dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengataka, alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor barang di bawah US$ 100 justru akan memberikan multiplier effect.

Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, kebijakan tersebut dinilai rentan membuka ruang importasi ilegal yang negara pengirim maupun kualitas produk tak tervalidasi.

Sony menyayangkan wacana kebijakan larangan impor barang di bawah US$ 100 yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UMKM tersebut justru mendapat dukungan dari berbagai pejabat karena dinilai melindungi UMKM.

Padahal, kebijakan tersebut merugikan UMKM. Masalah yang timbul juga diyakini jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.

“Dan yang paling penting adalah UMKM-nya sendiri malah dirugikan. Kita sudah bersurat, menyampaikan keberatan kita,” ujar Sony dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8).

Baca Juga: Revisi Permendag, APLE Usul Pemerintah Lebih Baik Naikkan Pajak Barang Impor

Lebih lanjut, Sony menyampaikan APLE akan melakukan eskalasi jika semua cara buntu.

“Kita akan ambil langkah hukum, gugat kebijakan ini ke PTUN. Ini kan sebenarnya mencederai nama Indonesia juga karena pasti akan digugat juga oleh WTO,” kata dia.

Sony menambahkan, efek domino dari kebijakan tersebut juga akan membuat perekonomian Indonesia yang saat ini tengah bangkit kembali terpuruk.

Sebab, sektor logistik menurutnya akan sangat terdampak sehingga membuat aktifitas lebih dibebankan ke kegiatan ekspor. Imbasnya, pelaku usaha logistik akan membuat penyesuaian untuk membuat perusahaannya tetap sehat dengan cara pengurangan tenaga kerja.

Dalam proyeksinya, Sony mengatakan ancaman PHK massal itu urainya akan terjadi setidaknya 2 bulan paska larangan diberlakukan.

Baca Juga: Soal Revisi Permedag 50/2020, Pelaku Industri Berkomitmen Dukung UMKM Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×