kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Larangan Impor Barang di bawah US$ 100 Cuma Efektif untuk Cross Border Commerce


Senin, 31 Juli 2023 / 19:55 WIB
Larangan Impor Barang di bawah US$ 100 Cuma Efektif untuk Cross Border Commerce
ILUSTRASI. Pemerintah akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit. 

Adapun aturan ihwal pembatasan penjualan barang online akan dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pembatasan terhadap produk impor dengan menerapkan batas harga minimal US$ 100 ini hanya efektif untuk menekan produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas. 

Baca Juga: Kemendag: Harmonisasi Aturan Pembatasan Jual Barang Impor Dilakukan Agustus 2023

Namun, menurutnya, kurang efektif untuk pengurangi penjualan barang impor yang dijual oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal sebab memiliki porsi yang sangat besar. 

"Bisa membendung impor tapi hanya untuk sistem yang cross border. Kalau untuk yang barangnya sudah di Indonesia, kebijakan ini tentu tidak akan berpengaruh," jelas Nailul kepada Kontan.co.id, Senin (31/7). 

Untuk itu menurutnya perlu satu sistem insentif dan disinsentif. Misalnya, biaya administrasi lebih tinggi untuk produk impor, voucher, diskon, atau gratis ongkir khusus produk lokal. 

Menurutnya pemerintah harus bekerjasama dengan platform digital e-commerce maupun social commerce seperti Tiktok Shop, Instagram Shop, Facebook Store untuk memisahkan produk lokal dan produk impor. 

"Karena selam ini tidak pernah ada keterangan prodok, yang ada adalah asal penjual sehingga tidak dapat dipastikan produk impor atau bukan," jelas Huda. 

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pemerintah akan pengaturan pembatasan jual barang impor akan mulai dilbahas pada 1 Agustus 2023. 

Dalam pembahasan akan melibatkan banyak Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan UKM. 

Baca Juga: Intelijen AS Sebut China Telah Memasok Teknologi untuk Membantu Militer Rusia

"Jadi 1 Agustus itu pembahasan final, tapi misalkan dalam pembahasanya nanti ada perbaikan maka masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan," kata Isy pada media saat di jumpai di Jakarta Pusat, Minggu (30/7).

Isi menjelaskan seiring dengan perkembangan elektronik, ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan didalam Permendag No 50 Tahun 2020. 

Adapun hal yang nantinya akan diatur lebih dalam salah satunya yaitu definisi social commerce seperti Tiktok Shop, Instagram Shop dan Facebook Store. Kemudian, pemerintah juga akan mengatur perdagangan dalam social commerce tersebut. 

"Natinya Pemerintah akan membatasi penjualan barang luar negeri (impor) minimal US$ 100 per unit," papar Isy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×