kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dinyatakan pailit, Indorub siapkan kasasi


Rabu, 17 Oktober 2018 / 07:00 WIB
Dinyatakan pailit, Indorub siapkan kasasi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung siapkan langkah kasasi setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Indorub bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency jatuh pailit dari permohonan pembatalan homologasi yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia.

"Kita akan segera siapkan langkah kasasi bersama Sariwangi," kata kuasa hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan kepada Kontan.co.id usai sidang.

Ikhtiar kasasi diajukan sebab Iim menilao sejatinya Indorub menunaikan rencana perdamaian. Khususnya soal pembayaran cicilan bunga.

Iim menambahkan kasasi yang diajukan Indorub kelak juga akan menggandeng Sariwangi. Asal tahu, sepanjang proses persidangan, Sariwangi memang tak pernah hadir, bahkan tak memberikan jawaban.

"Kita akan ajukan kasasi bareng dengan Sariwangi, nanti kita akan bicara dengan mereka. Karena selama persiapan kita memang belum komunikasi dengan Sariwangi," lanjut Iim.

Terkait niat kasasi, kuasa hukum ICNC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners pada dasarnya mempersilakan. Sebab, debitur memang memiliki hak. Meski demikian, Swandy bilang, upaya kasasi tidak menghambat proses kepailitan.

"Sesuai UU 37/2004, meski ada upaya hukum, proses kepailitan tetap berjalan. Keputusan pailit itu serta merta, kurator sudah bisa melakukan pemberesan dan pengurusan," kata Swandy.

Asal tahu ICBC mengajukan permohonan pembatalan homologasi lantaran, Sariwangi dan Indorub tak menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terutama soal pembayaran cicilan bunga yang harusnya langsung dibayar ketika PKPU berakhir damai. Pada tahun pertama pasca homologasi, Sariwangi harusnya bayar cicilan bunga senilai US$ 416 ribu, dan US$ 41 ribu dibayarkan Indorub.

Mengingatkan, proses PKPU Sariwangi dan Indorub berakhir homologasi pada 9 Oktober 2015. Dalam proses PKPU tersebut, Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun.

Sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 35,71 miliar. Hingga 24 Oktober 2017, ditambahkan dengan bunga nilai tagihan yang dipegang ICBC kepada Sariwangi mencapai Rp 288,932 miliar, dan kepada Indorub senilai Rp 33,827 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×