Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank ICBC Indonesia mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atawa homologasi kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kedua perusahaan ini pun terancam pailit.
Bank ICBC telah berdamai dengan Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu. Sariwangi Agricultural punya tagihan total mencapai Rp 1,05 triliun. Perinciannya: dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Sementara Perkebunan Indorub memiliki tagihan sebesar Rp 35,71 miliar.
Swandy Halim, kuasa hukum Bank ICBC, bilang, kliennya mengajukan gugatan tersebut lantaran Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub tak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, terlebih soal cicilan pembayaran bunga. "Ada cicilan bunga yang tidak dibayar. Sudah kami somasi sampai ada aanmaning (peringatan pengadilan), tetap tidak digubris," ungkapnya ke KONTAN pekan lalu.
Hingga 24 Oktober 2017, total piutang ICBC kepada Sariwangi Agricultural mencapai Rp 288,93 miliar dan Indorub Rp 33,827 miliar.
Sidang perkara ini sudah berlangsung dua kali. Tapi, Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub tak datang. Padahal, pengadilan sudah melakukan pemanggilan melalui surat kabar.
Aji Wijaya, kuasa Hukum Sariwangi Agricultural untuk proses PKPU, mengaku belum ditunjuk untuk menangani perkara pembatalan perdamaian itu.
RALAT (Selasa 28 Agustus 2018, 16.30 WIB):
Sebelumnya, pada artikel ini tertera kalimat "Sedang Presiden Direktur Sariwangi Agricultural Andrew Supit tak merespons panggilan maupun pesan singkat dari KONTAN". Juga tertera foto Andrew Supit sebagai ilustrasi artikel ini. Pemilihan Andrew Supit sebagai narasumber didasari pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih menjabat posisi tersebut ketika kasus PKPU ini mulai bergulir.
Kalimat tersebut telah kami cabut dari artikel ini berikut foto ilustrasinya karena Andrew Supit mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan serta diberikan pelunasan pembebasan tanggung jawab sebagai Presiden Direktur PT Sariwangi A.E.A. sejak tanggal 30 Oktober 2015, sesuai Akta Notaris tanggal 2 November 2015 No. 2 yang dikeluarkan oleh Notaris Aulia Taufani SH.; sehingga tidak relevan menjadi narasumber untuk pemberitaan ini. Redaksi Kontan.co.id memohon maaf atas kealpaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News