Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) mengklaim tidak lalai membayar utang kepada PT Bank ICBC. Atas dasar itulah, perusahaan ini menilai pertimbangan Bank ICBC untuk membatalkan perdamaian tidak tepat.
"Sampai akhir tahun 2017, kami terus bayar dan diterima oleh Bank ICBC. Makanya kenapa kemudian mereka ajukan pembatalan," kata Arief Nugroho Simanjuntak, kuasa hukum Indorub kepada KONTAN, pekan lalu.
Dalam kesempatan terpisah Davin Varian, kuasa hukum Bank ICBC menyatakan gugatan pembatalan perdamaian atas Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini mereka ajukan karena kliennya menganggap debitur tak membayar kewajiban sesuai ketentuan. "Dilihat saja bagaimana nanti pas pembuktiannya," kata Davin.
Arief menyebutkan saat ini PT Maskapai Perkebunan Indorub masih beroperasi, dan berproduksi, sehingga menganggap gugatan pembatalan perdamaian PKPU tidak tepat. Sebab bila pembatalan ini disetujui menyebabkan operasional perusahaan terganggu.
"Karena waktu perdamaian ini disepakati bersama, ada termohon I (PT Sariwangi) juga. Kami mengharapkan keadilan dari termohon I, karena kami yang usahanya masih jalan, produksi masih jalan. Masa langsung diberhentikan begitu saja," sambung Arief.
Pada sidang ketiga gugatan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pekan lalu, perwakilan Sariwangi belum hadir meskipun pengadilan sudah memanggil mereka sebanyak tiga kali.
Sebagai gambaran, pada September 2015 pengadilan memutuskan adanya perdamaian PKPU atas gugatan PT Bank ICBC terhadap Indorub dan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.
Di kasus ini, Sariwangi punya utang ke ICBC Rp 1,05 triliun, sementara utang Indorub Rp 35,71 miliar. Adapun tagihan Bank ICBC per 24 Oktober 2017 kepada Sariwangi Rp 288,9 miliar, sedangkan ke Indorub Rp 33,82 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News