Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank ICBC Indonesia mengajukan gugatan pembatalan homologasi kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Dua perusahaan ini kini terancam pailit.
Sejatinya dua perusahaan ini telah diputuskan berdamai atas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu.
Dalam proses PKPU tersebut, Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun. Rinciannya betasal dari 5 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,21 miliar. Sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 35,71 miliar, dengan rincian separatis pegang tagihan Rp 31,5 miliar, 19 konkuren pegang tagihan Rp 3,28 miliar, dan preferen pegang tagihan Rp 922,81 juta.
Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners bilang, gugatan diajukan sebab Sariwangi tak menunaikan kewajibannya sesuai dengan rencana perdamaiannya dahulu. Terlebih soal cicilan pembayaran bunga.
"Ada cicilan bunga yang tidak dibayar, sudah disomasi, sampai ada aanmaning tetap tidak digubris debitur. Makanya kita ajukan pembatalan homologasi," jelas Swandy kepada KONTAN pekan lalu.
Hingga 24 Oktober 2017, Swandy bilang total nilai piutang yang dipegang ICBC kepada Sariwangi senilai Rp 288,932 miliar, dan kepada Indorub senilai Rp 33,827 miliar.
Sementara dari salinan putusan perdamaian tagihan ICBC akan diselesaikan selama enam tahun setelah grace period (masa tenggang) selama dua tahun setelah homologasi. Di mana sejumlah 2% dari utang akan dibayar tiap tahun sejak tahun pertama hingga keempat. Kemudian 22,5% utang akan dibayarkan tiap tahun pada tahun kelima, dan keenam. Sisanya sebanyak 48% dari sisa utang akan dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Sedangkan untuk tagihan bunga akan dibayarkan selama delapan tahun dengan rincian, 4,75% akan dibayarkan pada tahun pertama, dan kedua. 5,5% akan dibayar pada tahun ketiga, dan keempat. 6,5% akan dibayar pada tahun kelima, dan keenam. Dan 7,5% akan dibayar pada tahun ketujuh, dan kedelapan.
"Mereka sempat membayar cicilan bunga, ada beberapa kali dibayar. Tapi setelah itu tak dibayarkan lagi," kata Swandy.
Sementara sidang perkara ini sendiri telah dilangsungkan sebanyak dua kali. Namun baik Sariwangi maupun Indorub tak datang dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim Perkara Abdul Kohar akan memanggil para tergugat melalui surat kabar. Sebab, dua kali panggilan sidang yang kepada tergugat, tak sampai dengan alasan alamat kantor berpindah dan tutup.
Sementara Kuasa Hukum Sariwangi ketika proses PKPU Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co juga belum menerima kuasa atas pembatalan homologasi ini.
"Mengenai perkara ini, kantor kami belum dihubungi. Jika ada informasi akan segera kami kabari," kata Aji kepada KONTAN, Minggu (19/8).
Presiden Direktur Sariwangi Andrew Supit pun tak berhasil dihubungi KONTAN. Ia tak merespon panggilan maupun pesan pendek KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News