kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lakukan pembayaran, Sariwangi dan Indorub tetap dinyatakan pailit


Selasa, 16 Oktober 2018 / 22:27 WIB
Lakukan pembayaran, Sariwangi dan Indorub tetap dinyatakan pailit
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersikeras tak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap menyatakan Indorub bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency pailit.

"Pembayaran yang sudah kami lakukan tidak dianggap, maka kami dinyatakan pailit," kata Kuasa Hukum Indorub kata kuasa hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan kepada KONTAN usai sidang putusan pembatalan homologasi, Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Iim menambahkan, Indorub sejatinya telah melakukan pembayaran cicilan bunga kepada PT Bank ICBC Indonesia, sebagai pemohon pembatalan homologasi.

"Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar sejak Desember 2017. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi,"sambung Iim.

Sayangnya seperti kata Iim, pembayaran tak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim. Sariwangi dan Indorub tetap dinyatakan wanprestasi atas perjanjian homologasi, sehingga dinyatakan pailit.

Dalam pertimbangannya, majelis yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar bilang, pembayaran yang dilakukan Indorub sejatinya telat dari jangka waktu ditentukan.

"Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, termohon tak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada pemohon (ICBC), yaitu US$ 416 ribu dari termohon 1 (Sariwangi), dan US$ 42 ribu dari termohon 2 (Indorub). Baru pada 20 Desember 2017 hingga Agustus 2018 termohon 2 melakukan pembayaran masing-masing Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Abdul dalam sidang.

Mengurai sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub harus dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai pada 9 Oktober 2017. Sariwangi punya tagihan senilai Rp 1,05 triliun, Sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 35,71 miliar.

Mengutip salinan putusan, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub bari akan dibayar setelah waktu tenggang (grace period) enam tahun pascahomologasi. Sementara utang bunga akan langsung dibayar perbulan, selama delapan tahun pascahomologasi.

Perinciannya sebesar 4,75% akan dibayarkan pada tahun pertama, dan kedua 5,5% akan dibayar pada tahun ketiga, dan keempat. 6,5% akan dibayar pada tahun kelima, dan keenam. Dan 7,5% akan dibayar pada tahun ketujuh, dan kedelapan.

Kewajiban US$ 416 ribu yang dimiliki Sariwangi, dan US$ 42 ribu milik Indorub kepada ICBC pun sebenarnya hanya utang bunga pada tahun pertama. Pun, tagihan bunga ini yang harusnya dicicil tiap bulan kemudian ditangguhkan selama setahun pascahomologasi, sehingga harus dibayarkan pada 9 Oktober 2016.

"Debitur baru mulai melakukan pembayaran pada Desember 2017, dan ini juga tidak jelas untuk pembayaran apa? Karena selain utang bunga yang ditangguhkan, debitur juga ounya kewajiban atas bunga dari 9 Oktober 2016. dan seterusnya, karena taguhan terus jalan," jelas Kuasa Hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Swandy Halim & Partners kepada KONTAN.

Makanya, kata Swandy permohonan pembatalan homologasi diajukan ICBC. Pun ia menambahkan bahwa pembayaran pun hanya dilakukan oleh Indorub, Sariwangi sama sekali tak pernah membayar.

Padahal, Swandy bilang tagihan PKPU sejatinya tanggung renteng (cross default). Dalam arti, seluruh tagihan PKPU jadi tanggung jawab bersama Sariwangi dan Indorub. Sehingga, jika Sariwangi tak mampu melakukan pembayaran, maka Indorub yang harus bertanggung jawab.

"Indorub hanya membayar porsinya saja, sementara dari Sariwangi tidak pernah ada pembayaran. Padahal ini cross default, dia juga punya kewajiban membayar utang Sariwangi," sambung Swandy.

Hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan yang dipegang ICBC kepada Sariwangi senilai Rp 288,932 miliar, dan kepada Indorub senilai Rp 33,827 miliar.

Sementara perincian kewajiban senilai Rp 1,05 dari Sariwangi berasal dari 5 kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,21 miliar.

Sedangkan kewajiban Indorub senilai Rp 35,71 miliar, perinciannya adalah lima separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp 3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp 922,81 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×