Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi PP Nomor 28/2024 khususnya pasal-pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT).
Daniel Johan merupakan anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Barat I.
Komisi IV DPR RI membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan.
Menurut Daniel, meski aturan PP Nomor 24/2024 menyasar produsen tapi ada efek domino yang bergulir sampai ke petani.
Ini bisa terjadi karena industri tembakau bersifat rantai mulai dari petani, pekerja pabrik, distribusi hingga pedagang kecil.
Baca Juga: Tunjangan Bensin Anggota DPR Naik Jadi Rp 7 Juta, Gaji Pokok Masih Rp 6,5 Juta
PP No. 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Juli 2024, dan mencakup berbagai aspek penting dalam sistem kesehatan nasional.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP 28/2024 menyasar pada produsen, tapi dampaknya bergulir hingga petani karena industri tembakau sifatnya berantai mulai dari hulu (petani), pekerja pabrik, industri, distribusi dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata Daniel kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Dalam PP 28/2024, diatur berbagai aspek terkait tembakau seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ia menyatakan, jika aturan PP 28/2024 tidak mempertimbangkan dampak turunannya, maka keberlangsungan industri tembakau dapat terancam.
Padahal sektor ini jadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar melalui cukai, mencapai Rp 230 triliun di tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Akan Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba
Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor industri yang mencakup seluruh proses produksi, pengolahan, dan distribusi produk berbasis tembakau di Indonesia.
Industri ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama melalui kontribusi cukai, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan komoditas lokal.
"Sebab itu perlu adanya revisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau karena berdampak secara simultan mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, angkutan distribusi, banyak lagi yang terlibat karena IHT sifatnya padat karya," katanya.
Daniel juga meminta pemerintah menderegulasi PP 28/2024 dengan mencabut aturan yang menghambat sektor IHT.
Deregulasi adalah proses pengurangan atau penghapusan peraturan pemerintah dalam suatu sektor ekonomi atau industri.
Tujuannya adalah untuk mendorong efisiensi, inovasi, dan persaingan dengan memberi lebih banyak kebebasan kepada pelaku usaha.
Ini karena berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), lebih dari 300.000 petani lokal bergantung pada IHT.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Fakta ini kata Daniel, semestinya pemerintah sadar betapa pentingnya peran negara dalam menjaga dan melindungi petani agar tidak kehilangan mata pencarian utama mereka.