Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
PP yang dimaksud adalah Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif royalti tersebut akan segera selesai.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Urgensi Kerek Tarif Royalti Minerba
“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” ucap Bahlil usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3).
Bahlil menambahkan, pada rapat tersebut turut dibahas mengenai beberapa sumber pendapatan baru lainnya. Hal ini termasuk dengan peningkatan royalti pada beberapa komoditas unggulan mulai dari emas hingga batu bara.
“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” ujar Bahlil.
Selain itu, menurut Bahlil pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Baca Juga: UU Minerba: Negara bisa Ambil Alih Lahan Tambang yang Terlibat Sengketa
Upaya ini diharapkan mendorong strategi hilirisasi pemerintah guna meningkatkan nilai tambah dari industri pertambangan.
Berkaitan dengan royalti, Menteri ESDM mengatakan bahwa royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi.
Sementara untuk besaran kenaikannya berkisar antara 1,5% hingga 3% bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” jelas Bahlil.
Bahlil memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, termasuk PT Freeport Indonesia juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tandasnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP. Perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: UU Minerba Baru Dinilai Berpotensi Hambat Target Hilirisasi Pemerintah, Ini Alasannya
Selanjutnya: Saham Kurang Untung, ADPI Sarankan Dapen Ambil Alternatif Investasi ke SBN dan SRBI
Menarik Dibaca: Magalarva Ekspor Pakan Hewan dari Limbah Organik ke AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News