Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyejahterakan petani.
Ia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang berpihak pada petani, menjamin kecukupan pasokan untuk industri, dan membatasi impor tembakau demi memproteksi petani lokal.
"Bagaimana mungkin petani bisa sejahtera dengan regulasi seperti ini? Kami berharap Presiden yang pernah berjanji akan menyejahterakan petani, benar-benar membuktikan komitmennya sekarang," kata Wisnu.
Baca Juga: Potong Pemburu Rente, Anggota DPR Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi Langsung ke Desa
Tentang PP No. 28 Tahun 2024
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang:
- Penyelenggaraan upaya kesehatan
- Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan
- Sistem informasi kesehatan
- Penyelenggaraan teknologi kesehatan
- Penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah
- Pendanaan kesehatan
- Partisipasi masyarakat
- Pembinaan dan pengawasan
Baca Juga: Ada 436 Perusahaan Punya Kebun di Kawasan Hutan, Anggota DPR Minta Ditindak
PP ini juga memuat pasal-pasal yang mengatur produk hasil tembakau, yang memicu penolakan dari beberapa daerah penghasil tembakau seperti Klaten dan Temanggung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 28/2024 terkait Pasal yang Memberatkan Industri Hasil Tembakau
Selanjutnya: Kimia Farma (KAEF) dan Kalbe Farma (KLBF) Bersinergi Perluas Cakupan Vaksinasi
Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun Merata, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (20/8) di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News