kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.897.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.290   90,00   0,56%
  • IDX 7.863   -35,43   -0,45%
  • KOMPAS100 1.108   -2,58   -0,23%
  • LQ45 815   -5,83   -0,71%
  • ISSI 266   0,14   0,05%
  • IDX30 422   -2,47   -0,58%
  • IDXHIDIV20 487   -0,56   -0,11%
  • IDX80 123   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 129   2,56   2,02%
  • IDXQ30 136   -0,45   -0,33%

Dinilai Memberatkan Petani Tembakau, Anggota DPR Desak Revisi PP 28/2024


Selasa, 19 Agustus 2025 / 21:00 WIB
Dinilai Memberatkan Petani Tembakau, Anggota DPR Desak Revisi PP 28/2024
ILUSTRASI. Proses pembelian tembakau oleh petani di gudang mitra Djarum di Temanggung, Jawa Tengah. Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB usulkan pemerintah revisi PP Nomor 28/2024 khususnya pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyejahterakan petani. 

Ia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang berpihak pada petani, menjamin kecukupan pasokan untuk industri, dan membatasi impor tembakau demi memproteksi petani lokal.

"Bagaimana mungkin petani bisa sejahtera dengan regulasi seperti ini? Kami berharap Presiden yang pernah berjanji akan menyejahterakan petani, benar-benar membuktikan komitmennya sekarang," kata Wisnu.

Baca Juga: Potong Pemburu Rente, Anggota DPR Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi Langsung ke Desa

Tentang PP No. 28 Tahun 2024
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang:

  • Penyelenggaraan upaya kesehatan
  • Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan
  • Sistem informasi kesehatan
  • Penyelenggaraan teknologi kesehatan
  • Penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah
  • Pendanaan kesehatan
  • Partisipasi masyarakat
  • Pembinaan dan pengawasan

Baca Juga: Ada 436 Perusahaan Punya Kebun di Kawasan Hutan, Anggota DPR Minta Ditindak

PP ini juga memuat pasal-pasal yang mengatur produk hasil tembakau, yang memicu penolakan dari beberapa daerah penghasil tembakau seperti Klaten dan Temanggung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 28/2024 terkait Pasal yang Memberatkan Industri Hasil Tembakau 

Selanjutnya: Kimia Farma (KAEF) dan Kalbe Farma (KLBF) Bersinergi Perluas Cakupan Vaksinasi

Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun Merata, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (20/8) di Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×