kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dimulai hari ini, ini dua vaksin Gotong Royong yang digunakan


Senin, 17 Mei 2021 / 08:06 WIB
Dimulai hari ini, ini dua vaksin Gotong Royong yang digunakan
ILUSTRASI. Pelaksanaan program vaksinasi gotong royong dijadwalkan pemerintah dimulai pada hari ini, Senin (17/5/2021). REUTERS/Sebastian Castaneda


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan program vaksinasi gotong royong dijadwalkan pemerintah dimulai pada hari ini, Senin (17/5/2021). Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. 

Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis. 

Jenis vaksin yang digunakan 

Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir mengatakan, saat ini ada 2 jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong. 

"Jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksin gotong royong yakni akan dimulai dengan vaksin Sinopharm," ujar Honesti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/5/2021). 

"Rencana ada vaksin CanSino juga," lanjut dia. 

Honesti menyebutkan, prosedur penyuntikan vaksin gotong royong juga dilakukan sebanyak 2 kali dengan jeda waktu tertentu. Penerima vaksin gotong royong juga bakal mendapatkan jenis vaksin yang sama pada penyuntikan pertama dan kedua. 

"Untuk vaksin dengan 2 dosis per orang, vaksin kesatu dan kedua harus sama," ujar Honesti.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×