kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dimulai 1 September, ini yang harus disiapkan saat petugas sensus penduduk datang


Selasa, 01 September 2020 / 08:40 WIB
Dimulai 1 September, ini yang harus disiapkan saat petugas sensus penduduk datang
ILUSTRASI. Seorang perempuan melintas di depan tulisan 'Sensus Penduduk 2020' di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - BPS akan melaksanakan sensus penduduk secara fisik atau wawancara mulai 1 hingga 30 September 2020. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengatakan, metode pengumpulan data sensus penduduk September 2020 secara fisik atau wawancara akan di bagi mekanismenya berdasarkan wilayah ke dalam tiga zona.

Di zona 1 ke 227 Kabupaten/Kota, petugas sensus penduduk akan menggunakan moda drop off dan i (DOPU) yang artinya petugas sensus akan membagikan kuesioner kepada masyarakat dan akan di ambil kembali apabila sudah di isi.

Di zona 2 ke 246 Kabupaten/Kota, petugas sensus akan melaksanakan tahap pemeriksaan data penduduk atau tahap verifikasi lapangan tanpa wawancara detail.

Di zona 3 ke 41 Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat, petugas sensus akan tetap dilakukan dengan cara wawancara atau secara fisik.

Baca Juga: BPS akan gunakan metode pengumpulan data sensus penduduk dalam tiga zona

Dokumen yang harus disiapkan saat petugas sensus datang

Saat petugas sensus BPS datang, maka masyarakat bisa menyiapkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Pernikahan/Perceraian jika memiliki. 

Sementara, Sensus Penduduk Wawancara akan dilaksanakan BPS pada tanggal 1-30 September 2020. 

Sensus Penduduk Wawancara merupakan salah satu tahapan pada SP2020 di mana petugas sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online.

Baca Juga: Kepala BPS pastikan sensus penduduk secara fisik akan perhatikan protokol kesehatan

Apa yang dimaksud dengan sensus penduduk?

Dikutip dari laman resmi Sensus Penduduk, pengertian sensus penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu. 

Tujuan sensus penduduk 2020:

  • Menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. 
  • Menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs. 

Baca Juga: BPS sebut sensus penduduk 2020 mengalami dua perubahan mendasar

Tahapan Sensus Penduduk 2020

  • Sensus Penduduk Online: 15 Februari - 29 Mei 2020
  • Pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), pencacahan mandiri oleh penduduk (untuk yang belum SP online): September 2020
  • Pencacahan sampel yakni pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya (82 pertanyaan): Tahun 2021. 

Baca Juga: Sensus penduduk secara fisik akan resmi dilakukan pada 1 September 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×