kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Kepala BPS pastikan sensus penduduk secara fisik akan perhatikan protokol kesehatan


Senin, 31 Agustus 2020 / 22:18 WIB
Kepala BPS pastikan sensus penduduk secara fisik akan perhatikan protokol kesehatan
ILUSTRASI. Kepala BPS Suhariyanto. Foto: DOK HUMAS BPS)


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, per tanggal 1 September 2020, kegiatan lapangan Sensus Penduduk secara offline resmi dilaksanakan. Peluncuran sensus penduduk secara tatap muka ini tentunya akan memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang sudah ditetapkan. 

Kepala BPS, Suhariyanto dalam acara Kick Off Sensus Penduduk September 2020 melalui siaran Youtube mengatakan, sensus penduduk ini akan di lakukan dengan dua cara yakni secara daring dan secara fisik maupun wawancara. 

“Meski di tengah berbagai kesulitan dan kendala sensus penduduk tidak pernah surut meski di tengah pandemi,” jelas Suhariyanto dalam konferensi daring, Senin (31/8). 

Baca Juga: Sensus penduduk secara fisik akan resmi dilakukan pada 1 September 2020

Suhariyanto mengklaim, meski sensus penduduk resmi dilakukan secara langsung atau tatap muka, BPS telah memastikan petugas-petugas lapangan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Kuncinya adalah menerapkan cara-cara yang tidak biasa yang mengedepankan protokol kesehatan,” tambahnya. 

Sehingga petugas yang bertugas juga tetap harus mematuhi unsur 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak minimal 1 meter dengan penduduk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×