kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diminta Buka Dokumen Pengusulan Kandidat Pj Kepala Daerah, Ini Respon Kemendagri


Minggu, 13 Agustus 2023 / 17:37 WIB
Diminta Buka Dokumen Pengusulan Kandidat Pj Kepala Daerah, Ini Respon Kemendagri
ILUSTRASI. Kemendagri diminta membuka dokumen terkait pengusulan kandidat penjabat (Pj) kepala daerah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta membuka dokumen terkait pengusulan kandidat penjabat (Pj) kepala daerah. Hal itu agar masyarakat dapat memberi masukan dan/atau aspirasi terhadap nama – nama usulan Pj kepala daerah.

Desakan ini sesungguhnya telah ada dari tahun 2022. Ombudsman dalam rekomendasinya meminta Kementerian Dalam Negeri membuka informasi rekam jejak dan latar belakang nama – nama kandidat Pj kepala daerah. Ombudsman juga meminta adanya partisipasi publik, dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau aspirasi terhadap kandidat Pj kepala daerah.

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon, mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) agar Kementerian Dalam Negeri selaku termohon membuka dokumen yang terkait dengan proses penunjukan Pj kepala daerah.

Baca Juga: Hadapi Puncak El Nino, Ini Instruksi Mendagri Bagi Kepala Daerah

Hasilnya, pada 27 Juli 2023 Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian.

Dari sejumlah informasi yang diminta pemohon seputar pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 2022, ada yang dikabulkan seluruhnya (informasi terbuka), ada informasi yang ditutup sebagian (yang terdapat informasi pribadi dihitamkan), dan ada informasi yang tidak dikuasi oleh termohon sehingga tidak bisa diberikan.

Informasi dokumen penjaringan calon penjabat, informasi dokumen usulan dan saran yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan serta pengalaman di bidang pemerintahan dan berkinerja baik.

Kemudian, informasi dokumen yang berisikan pertimbangan dalam sidang tim pemilai akhir calon penjabat kepala daerah untuk 36 daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) yang dilantik sejak 12 Mei 2022. Serta informasi dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat penjabat kepala daerah dinyatakan terbuka untuk sebagian (menghitamkan data pribadi).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, ada beberapa dokumen yang menurut Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tidak bisa dibuka. Hal ini sesuai dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Meski tidak merinci, Benni mengatakan, nama – nama kandidat Pj kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada September 2023 telah diterima Kemendagri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Akuntabel dan Transparan

“Beberapa dokumen nanti akan dibuka, bahkan sudah terbuka dan dapat diakses di mana-mana,” ujar Benni saat dikonfirmasi, Minggu (13/8).

Lebih lanjut, Benni mengatakan, evaluasi kinerja Pj kepala daerah yang telah dilantik sebelumnya. Dia menyebut, secara umum kinerja Pj kepala daerah sudah sesuai dengan aspek-aspek dan indikator penilaian. Namun tidak dipungkiri masih ada kekurangan-kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan dan kesulitan kondisi daerah.

“Selain dari itu, juga terdapat beberapa Pj kepala daerah yang belum menunjukkan kinerja positifnya dan terhadap hal tersebut sudah dilakukan tindaklanjut evaluasi atau tidak dilanjutkan penugasannnya sebagai Pj kepala daerah,” jelas Benni.

Sebagai informasi, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2023. Jumlah itu terdiri dari 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×