kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DIM RUU Kekarantinaan dibahas dalam Panja


Senin, 27 Juni 2016 / 16:13 WIB
DIM RUU Kekarantinaan dibahas dalam Panja


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan teknis Daftar Investasisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam rapat kerja (Raker) di DPR, kemarin, pemerintah mengusulkan penambahan poin dalam DIM yang telah masuk. Dalam usulannya, pemerintah meminta agar petugas karantina dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLH) dapat masuk dalam wilayah kepabeanan. "Petugas kami tidak pernah masuk ke dalam bandara dan hanya di luar," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Senin (27/6).

Sekedar gambaran, total DIM yang telah masuk jumlahnya 486. Dari jumlah tersebut, DIM yang berpotensi diubah baik itu diusulkan baru atau dihapus jumlahnya sebanyak 257 DIM. Pembahasan teknis DIM rencananya dilakukan pada pertengahan Agustus mendatang.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya penambahan poin perubahan DIM tersebut. Menurut Daniel, persoalan krusial dalam RUU ini adalah pada pembentukan badan atau lembaga kekarantinaan.

Menurut Daniel, adanya lembaga tersebut akan memperkuat sistem kekarantinaan yang telah ada. Selama ini sistem kekarantinaan dari masing-masing kementerian seperti di Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian KLH serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak terkoordinasi dengan baik.

Lembaga ini nanti posisinya berada dibawah Presiden langsung. Dengan adanya badan atau lembaga khusus ini diharapkan sistem kekarantinaan menjadi lebih kuat dan tidak terbelah-belah. "Tidak masalah (perubahan DIM soal petugas karantina), yang krusial adalah pembentukan badan atau lembaga kekarantinaannya," ujar Daniel.

Ketua Komisi IV DPR Edy Prabowo bilang, pihaknya tidak mempermasalahkan penambahan poin dalam DIM, hal itu dikarenakan pembahasan detail DIM belum dilakukan. "TTidak masalah ada penambahan DIM sejauh kita sepakat," kata Edhy.

Sementara, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menilai, usulan DPR mengenai pembentukan kelembagaan kekarantinaan, tidak diperlukan. Menurut pemerintah, UU dapat membatasi fleksibelitas apabila diperlukan penyesuaian terhadap keberadaan lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×