kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Dilarang Berikan Obat Sirup Bila Anak Sakit, Ini Rekomendasi dari Kemenkes


Kamis, 20 Oktober 2022 / 04:29 WIB
Dilarang Berikan Obat Sirup Bila Anak Sakit, Ini Rekomendasi dari Kemenkes
ILUSTRASI. Kemenkes) sudah secara resmi meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup untuk sementara waktu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah secara resmi meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup untuk sementara waktu. 

Larangan tersebut terkait dengan banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak. 

“Untuk meningkatkan kewaspadaan Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, sementara tak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelitian tuntas,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril dalam Konferensi Pers Kemenkes, Rabu (19/10/2022). 

Selain itu, Kemenkes juga meminta apotek untuk sementara juga tidak menjual obat sirup. 

“Kemenkes meminta pada apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran kementerian atau BPOM ini tuntas,” katanya lagi. 

Baca Juga: BPOM Perintahkan Produsen Obat Sirup untuk Cek Sendiri Kandungan DEG dan EG

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan obat sirup kepada anak-anak tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan termasuk dokter. 

Lantas, jika obat sirup untuk sementara tidak direkomendasikan, obat apa yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak jika mereka sakit? 

Rekomendasi Kemenkes 

Syahril mengatakan, anak-anak bisa diberikan obat selain bentuk sirup. 

“Sebagai alternatif bisa memakai bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supositoria atau lainnya,” ungkap dia. 

Ia mengatakan, sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, rekomendasi Kemenkes tersebut berlaku untuk semua obat sirup atau obat cair dan bukan hanya paracetamol. 

Hal ini menurutnya, karena berdasarkan dugaan sementara penyebab bukan hanya dari kandungan obat saja, namun kemungkinan terkait komponen lain di dalamnya. 

Baca Juga: Ramai Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Cara Mencegahnya

Dia juga mengimbau agar orang tua mewaspadai gejala penurunan air kencing dan frekuensi buang air kecil. Baik yang disertai ataupun tanpa disertai gejala demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah. 

Apabila menemui gejala tersebut, khususnya pada anak di bawah usia 18 tahun terutama jika balita, untuk membawa anak-anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Sembari keluarga pasien menginformasikan obat-obat yang dikonsumsi sebelumnya. 

“Sebagai langkah awal menurunkan fatalitas gangguan ginjal akut Kemenkes melalui RSCM membeli antidotum yang didatangkan dari luar negri untuk pasien yang saat ini masih dirawat,” terangnya. 

Kemungkinan penyebab lain 

Syahril menyebutkan, saat ini Kemenkes dengan berbagai pihak berwenang lainnya tengah melakukan penyelidikan mengenai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. 
Dari penelusuran, tidak ada bukti hubungan kasus dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. 

“Karena gangguan gagal ginjal akut ini menyerang anak kurang dari 5 tahun sementara program vaksinasi covid belum menyasar usia itu,” jelasnya. 

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan gagal ginjal tersebut. 

Namun menurutnya saat ini masih dilakukan penelusuran secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lain. 

“Kemenkes dan BPOM masih menelusuri secara komprehensif termasuk faktor risiko lainnya tak hanya obat,” ungkapnya. 

Syahril menambahkan, saat ini kasus gagal ginjal akut misterius pada anak dilaporkan mencapai 206 anak dari 22 provinsi yang melaporkan. Adapun kasus kematian dari jumlah tersebut adalah 99 anak atau sekitar 48 persennya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×