kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Belanja Perpajakan Diprediksi Naik di 2025, Indikasi Ekonomi Menguat?


Jumat, 20 Juni 2025 / 17:44 WIB
Belanja Perpajakan Diprediksi Naik di 2025, Indikasi Ekonomi Menguat?
ILUSTRASI. Angka belanja perpajakan (tax expenditure) di Indonesia diperkirakan akan menembus Rp 515 triliun pada tahun 2025,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Angka belanja perpajakan (tax expenditure) di Indonesia diperkirakan akan menembus Rp 515 triliun pada tahun 2025, atau setara dengan 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Proyeksi ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding perkiraan awal dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2025 yang sebesar Rp 445,5 triliun.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai peningkatan belanja perpajakan tersebut bukan pertanda buruk, melainkan indikasi positif dari membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

Hal ini dikarenakan hubungan antara belanja perpajakan dan aktivitas ekonomi memiliki kaitan yang erat. Semakin banyak insentif atau fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan, maka semakin besar pula angka belanja perpajakan.

"Jadi meningkatkan nilai belanja perpajakan pada 2025 disebabkan adanya peningkatan pemanfaatan fasilitas atau insentif pajak sebagai konsekuensi peningkatan aktivitas ekonomi," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (20/6).

Baca Juga: Kemenkeu Proyeksi Belanja Perpajakan Bengkak Hingga Rp 515 Triliun pada 2025

Fajry mencontohkan, ketika usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin berkembang, belanja perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut bagi UMKM juga akan meningkat. 

Demikian pula, jika konsumsi pangan masyarakat meningkat, nilai belanja perpajakan dari pos PPN tidak dipungut atas pangan juga akan membesar.

Ia juga menekankan bahwa meningkatnya belanja perpajakan tidak serta merta berarti hal yang buruk.

Hal ini dikarenakan belanja Perpajakan, sebagian besar yakni 47% digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga digunakan untuk menopang usaha UMKM.

Ini menunjukkan bahwa belanja perpajakan banyak dialokasikan untuk tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

Sebaliknya, Fajry mencontohkan penurunan belanja perpajakan yang terjadi saat pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Saat itu, pertumbuhan ekonomi minus dan belanja perpajakan juga mengalami penurunan, membuktikan korelasi langsung antara keduanya.

Meskipun demikian, Fajry mengingatkan bahwa evaluasi atas belanja perpajakan tetap penting dilakukan oleh pemerintah. 

"Jika ada fasilitas atau insentif yang dikira kurang tepat, perlu dievaluasi atau dihapus," kata dia.

Baca Juga: Belanja Perpajakan 2025 Capai Rp 515 Triliun, Ekonom: Untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Selanjutnya: Teaser Trailer Film Panggil Aku Ayah Dirilis, Tayang di Bioskop Mulai 7 Agustus

Menarik Dibaca: Teaser Trailer Film Panggil Aku Ayah Dirilis, Tayang di Bioskop Mulai 7 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×