Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah secara resmi meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup untuk sementara waktu.
Larangan tersebut terkait dengan banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.
“Untuk meningkatkan kewaspadaan Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, sementara tak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelitian tuntas,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril dalam Konferensi Pers Kemenkes, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, Kemenkes juga meminta apotek untuk sementara juga tidak menjual obat sirup.
“Kemenkes meminta pada apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran kementerian atau BPOM ini tuntas,” katanya lagi.
Baca Juga: BPOM Perintahkan Produsen Obat Sirup untuk Cek Sendiri Kandungan DEG dan EG
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan obat sirup kepada anak-anak tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan termasuk dokter.
Lantas, jika obat sirup untuk sementara tidak direkomendasikan, obat apa yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak jika mereka sakit?
Rekomendasi Kemenkes
Syahril mengatakan, anak-anak bisa diberikan obat selain bentuk sirup.
“Sebagai alternatif bisa memakai bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supositoria atau lainnya,” ungkap dia.
Ia mengatakan, sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, rekomendasi Kemenkes tersebut berlaku untuk semua obat sirup atau obat cair dan bukan hanya paracetamol.
Hal ini menurutnya, karena berdasarkan dugaan sementara penyebab bukan hanya dari kandungan obat saja, namun kemungkinan terkait komponen lain di dalamnya.
Baca Juga: Ramai Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Cara Mencegahnya
Dia juga mengimbau agar orang tua mewaspadai gejala penurunan air kencing dan frekuensi buang air kecil. Baik yang disertai ataupun tanpa disertai gejala demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah.
Apabila menemui gejala tersebut, khususnya pada anak di bawah usia 18 tahun terutama jika balita, untuk membawa anak-anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Sembari keluarga pasien menginformasikan obat-obat yang dikonsumsi sebelumnya.
“Sebagai langkah awal menurunkan fatalitas gangguan ginjal akut Kemenkes melalui RSCM membeli antidotum yang didatangkan dari luar negri untuk pasien yang saat ini masih dirawat,” terangnya.