kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat PKPU di PN Jakarta Pusat, begini tanggapan Net TV


Jumat, 27 November 2020 / 21:35 WIB
Digugat PKPU di PN Jakarta Pusat, begini tanggapan Net TV
ILUSTRASI. Pertumbuhan Kepemirsaan ??Karyawan PT NET Mediatama Televisi (NET) melintas dekat logo NET di Jakarta, Kamis (8/10). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/10/2020


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Net Mediatama Televisi (Net TV) mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dilayangkan atas nama Bambang Sutrisno Kusnadi.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Permohonan PKPU ini teregister pada 25 November 2020 dengan nomor perkara 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PKPU ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis 3 Desember 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, CEO PT Net Mediatama Televisi (Net TV), Deddy H Sudarijanto mengatakan, Net TV menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap Net TV yang beberapa tahun belakangan berhubungan baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

Baca Juga: Kasus kontraktor China CNQC pailit, pemerintah diminta selektif soal investor

Deddy menyebutkan, hubungan baik tersebut berlangsung hingga saat ini dimana Net TV juga telah melakukan upaya komunikasi dengan penggugat PKPU tersebut. Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, Net TV sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggungjawabnya secara bertahap.

Net TV mengatakan, penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggungjawab Net TV yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat PKPU. “Penyelesaian kewajiban diharapkan dapat terselesaikan dengan baik mengingat perkembangan positif yang terjadi di Net saat ini,” kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (27/11).

Deddy mengatakan, di tahun 2020 Net TV mengalami pertumbuhan kepemirsaan yang cukup positif sebesar 57% berdasarkan data dari lembaga riset kepemirsaan. Serta mendapatkan banyak kepercayaan kerjasama dengan berbagai mitra usaha Net TV.

Ia menilai, berkembangnya Net saat ini menjadi modal penting bagi manajemen dan karyawan Net TV untuk terus menghadirkan konten-konten kreatif yang menarik dan memiliki value positif bagi masyarakat Indonesia. “Serta menjadi sinyal positif berkembangnya Net dalam industri penyiaran yang semakin kompetitif bekerjasama dengan berbagai mitra-mitra usahanya untuk dapat berkembang bersama,” ujar Deddy.

Baca Juga: Indonesia Power digugat pailit oleh konsorsium Kinarya

Sebagai informasi, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, terdapat sejumlah tuntutan yang dimohonkan oleh pemohon. Antara lain seperti memohon agar majelis hakim menyatakan Net TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam PKPU sementara 42 hari.

Pemohon PKPU juga meminta majelis hakim pemutus PKPU menunjuk hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

Kemudian pemohon PKPU mengajukan nama Siswoyo Budi Priono, Edwar Satria, dan Nora Herlianto selaku tim pengurus PKPU. Sekaligus pemohon juga mengajukan nama ketiga pengurus itu sebagai kurator bila Net TV akhirnya dinyatakan pailit.

Selain itu, pemohon meminta agar majelis hakim memerintahkan tim pengurus PKPU untuk memanggil Net TV sebagai termohon PKPU dan kreditor untuk hadir dalam persidangan yang diselenggarakan paling lambat 45 hari terhitung sejak putusan PKPU diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada termohon PKPU.

Selanjutnya: Net TV digugat PKPU di PN Jakarta Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×